Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PUPR Mudahkan Masyarakat Beli Rumah, Aturannya Bakal Tuntas Awal 2020

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pemerintah bakal mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menerima bantuan pembiayaan perumahan. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Wempi berkata saat ini regulasi yang mengatur kemudahan tersebut masih belum disahkan.

“Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang dimaksudkan untuk semakin mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan bagi MBR,” ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (16/11).

Direktur Layanan Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan PUPR, Agusny Gunawan berkata bahwa Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 yang mengatur tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan masih dalam tahap pembahasan bersama pihaknya.

“Ini sedang kita bahas, kita saat ini sedang mengkaji suku bunga dulu yang menjadi 1 persen, ini yang kita utamakan, kita masih bahas,” terangnya.

Baca Juga:  Airlangga: Digitalisasi Indonesia Diakui Dunia

Poin-poin yang akan diubah dalam Permen tersebut, yakni persyaratan uang muka yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen dan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan.

Kemudian, perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT (bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan) dari semula 20 hari menjadi 30 hari serta relaksasi persyaratan menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.

Perubahan peraturan tersebut direncanakan dapat selesai pada awal 2020. Para pengembang dan bank pelaksana pun diharapkan dapat mengimplementasikan perubahan regulasi tersebut secara cepat dan tepat.

“Targetnya 2020 sudah berlaku, tahun ini Permennya bisa rampung. Kemarin baru pembahasan. Ini belum diberlakukan tahun ini. Awal 2020 sudah mulai berjalan. Melalui acara ini, saya harapkan akan dapat mempercepat penyerapan subsidi perumahan sehingga anggaran dapat terserap secara optimal dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Harga Beras Terus Naik, Cabai Rp100 Ribu per Kg

Selain itu, telah diterbitkan pula Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019  tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui  Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui BP2BT. Relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.

sumber: jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pemerintah bakal mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menerima bantuan pembiayaan perumahan. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Wempi berkata saat ini regulasi yang mengatur kemudahan tersebut masih belum disahkan.

“Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang dimaksudkan untuk semakin mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan bagi MBR,” ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (16/11).

- Advertisement -

Direktur Layanan Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan PUPR, Agusny Gunawan berkata bahwa Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 yang mengatur tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan masih dalam tahap pembahasan bersama pihaknya.

“Ini sedang kita bahas, kita saat ini sedang mengkaji suku bunga dulu yang menjadi 1 persen, ini yang kita utamakan, kita masih bahas,” terangnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Booking Service melalui Web dan Aplikasi Agung Toyota Dapat Oli Gratis

Poin-poin yang akan diubah dalam Permen tersebut, yakni persyaratan uang muka yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen dan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan.

Kemudian, perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT (bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan) dari semula 20 hari menjadi 30 hari serta relaksasi persyaratan menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.

Perubahan peraturan tersebut direncanakan dapat selesai pada awal 2020. Para pengembang dan bank pelaksana pun diharapkan dapat mengimplementasikan perubahan regulasi tersebut secara cepat dan tepat.

“Targetnya 2020 sudah berlaku, tahun ini Permennya bisa rampung. Kemarin baru pembahasan. Ini belum diberlakukan tahun ini. Awal 2020 sudah mulai berjalan. Melalui acara ini, saya harapkan akan dapat mempercepat penyerapan subsidi perumahan sehingga anggaran dapat terserap secara optimal dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Mal SKA Gandeng Bono Jazz Festival 2019

Selain itu, telah diterbitkan pula Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019  tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui  Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui BP2BT. Relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.

sumber: jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari