Jumat, 4 September 2026
- Advertisement -

Pelawak Qomar Divonis 1 Tahun 5 Bulan

BREBES(RIAUPOS.CO) – Majelis hakim memvonis pelawak senior Nurul Qomar selama 1 tahun lima bulan. Vonis tersebut dilayangkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan Surat Keterangan Lulus (SKL) di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (11/11).

Dalam putusan yang dipimpin langsung oleh hakim ketua Sri Sulastri dengan hakim anggota Dian Meksowati dan Nani Pratiwi, terdakwa dinilai terbukti telah melakukan pemalsuan surat. Yakni, menggunakan salah satu dokumen pendidikan yang diduga palsu.

Putusan tersebut, berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan selama tiga tahun penjara. Terkait putusan tersebut, penasehat hukum dan terdakwa Nurul Qomar langsung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Pelawak Qomar Divonis 1 Tahun 5 Bulan. (Radar Tegal/JPG)

Baca Juga:  Siang Ini, Aktivis Antikorupsi hingga Eks Pimpinan Akan Gelar Aksi di KPK

“Izin yang mulia. Setelah berdiskusi, kita akan ajukan banding,” ungkap salah satu penasihat hukum Nurul Qomar, Furqon Nur Zaman sebagaimana dikutip dari Radar Tegal (Jawa Pos Group).

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Qomar terkait dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017 silam. Jaksa mendakwa qomar dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Pihak universitas mengalami kerugian materiil dan berdampak bagi berkurangnya kepercayaan kepada masyarakat kepada civitas UMUS. Qomar sendiri menjabat sebagai rektor UMUS slselama 10 bulan sebagai rektor UMUS pada 2017 lalu. Setiap bulan, dia mendapatkan gaji sekitar Rp 7,7 juta per bulan. Gaji itu, belum termasuk tunjangan sebagai rektor.

Baca Juga:  Pendaftaran Seleksi CPNS Dilaksanakan Mei-Juni

Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina

BREBES(RIAUPOS.CO) – Majelis hakim memvonis pelawak senior Nurul Qomar selama 1 tahun lima bulan. Vonis tersebut dilayangkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan Surat Keterangan Lulus (SKL) di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (11/11).

Dalam putusan yang dipimpin langsung oleh hakim ketua Sri Sulastri dengan hakim anggota Dian Meksowati dan Nani Pratiwi, terdakwa dinilai terbukti telah melakukan pemalsuan surat. Yakni, menggunakan salah satu dokumen pendidikan yang diduga palsu.

Putusan tersebut, berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan selama tiga tahun penjara. Terkait putusan tersebut, penasehat hukum dan terdakwa Nurul Qomar langsung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Pelawak Qomar Divonis 1 Tahun 5 Bulan. (Radar Tegal/JPG)

Baca Juga:  Nia Ramadhani-Aldi Bakrie, Menangis Lihat Foto Anak

“Izin yang mulia. Setelah berdiskusi, kita akan ajukan banding,” ungkap salah satu penasihat hukum Nurul Qomar, Furqon Nur Zaman sebagaimana dikutip dari Radar Tegal (Jawa Pos Group).

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Qomar terkait dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017 silam. Jaksa mendakwa qomar dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Pihak universitas mengalami kerugian materiil dan berdampak bagi berkurangnya kepercayaan kepada masyarakat kepada civitas UMUS. Qomar sendiri menjabat sebagai rektor UMUS slselama 10 bulan sebagai rektor UMUS pada 2017 lalu. Setiap bulan, dia mendapatkan gaji sekitar Rp 7,7 juta per bulan. Gaji itu, belum termasuk tunjangan sebagai rektor.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kenali Gejala Awal Kanker Ovarium yang Harus Diwaspadai

Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BREBES(RIAUPOS.CO) – Majelis hakim memvonis pelawak senior Nurul Qomar selama 1 tahun lima bulan. Vonis tersebut dilayangkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan Surat Keterangan Lulus (SKL) di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (11/11).

Dalam putusan yang dipimpin langsung oleh hakim ketua Sri Sulastri dengan hakim anggota Dian Meksowati dan Nani Pratiwi, terdakwa dinilai terbukti telah melakukan pemalsuan surat. Yakni, menggunakan salah satu dokumen pendidikan yang diduga palsu.

Putusan tersebut, berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan selama tiga tahun penjara. Terkait putusan tersebut, penasehat hukum dan terdakwa Nurul Qomar langsung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Pelawak Qomar Divonis 1 Tahun 5 Bulan. (Radar Tegal/JPG)

Baca Juga:  Korban Banjir di Rambah Belum Dapat Bantuan

“Izin yang mulia. Setelah berdiskusi, kita akan ajukan banding,” ungkap salah satu penasihat hukum Nurul Qomar, Furqon Nur Zaman sebagaimana dikutip dari Radar Tegal (Jawa Pos Group).

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Qomar terkait dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017 silam. Jaksa mendakwa qomar dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Pihak universitas mengalami kerugian materiil dan berdampak bagi berkurangnya kepercayaan kepada masyarakat kepada civitas UMUS. Qomar sendiri menjabat sebagai rektor UMUS slselama 10 bulan sebagai rektor UMUS pada 2017 lalu. Setiap bulan, dia mendapatkan gaji sekitar Rp 7,7 juta per bulan. Gaji itu, belum termasuk tunjangan sebagai rektor.

Baca Juga:  Ramadan di Tengah Virus Corona, Zee Zee Shahab Tetap Berpikir Positif

Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari