Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Larangan Diskon Ojek Online Batal Dilaksanakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana pelarangan pemberian tarif diskon oleh operator jasa transportasi online kepada konsumennya. Meski menyatakan tarif diskon tak masalah, Kemenhub akan tetap mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pemberian diskon untuk pengguna ojek online (ojol).

’’Diskon oke tidak ada masalah, tetapi yang kita lakukan adalah pengaturan. Atau mungkin ada semacam pengaturan lebih lanjut,’’ kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Nantinya, mekanisme pemberian diskon akan diatur oleh Kemenhub. Budi bilang, mekanisme tarif diskon akan diberikan batasan waktu. Artinya, operator atau partnernya dilarang untuk terus menerus memberikan diskon kepada konsumen.

Baca Juga:  Makan Sepuasnya di Restaurant Food Exchange Novotel Pekanbaru

’’Diskonnya itu kalau orang kan pengertian kan hanya 1 bulan atau 2 bulan. Tidak jorjoran sama sekalilah. Jadi dalam artian diskon ada batasan waktunya,’’ katanya.

Selain memberikan batasan waktu, Budi mengatakan, nantinya akan ada aturan prosentase pemberian diskon kepada konsumen. Artinya, diskon tersebut tidak boleh merusak tatanan harga yang akan menjurus persaingan yang tidak sehat antar industri transportasi online.

’’Kita punya tarif batas bawah dan tarif batas atas. Kalau bisa prosentasenya jangan merusak harga yang sudah kita tentukan,’’ terangnya.

Dengan adanya skema aturan diskon itu, Kemenhub berharap industri transportasi online dapat terus berjalan. Dua raksasa penyedia jasa transportasi online dapat melakukan persaingan yang sehat. Apalagi transportasi online sudah menjadi profesi bagi jutaan pengemudi di Indonesia.

Baca Juga:  Daihatsu Kenalkan Teknologi Canggih Rocky

’’Karena kita melihat ini harus berjalan terus dan kita harus menjaga supaya aspek keselamatannya, suistainbilitynya, aspek keamanan pengemudi dan masyarakatnya harus ada. Kita akan mengatur semuanya,’’ terangnya.

Adapun Kemenhub belum mengetahui secara pasti apakah akan melakukan revisi terhadap regulasi yang telah diberlakukan. Sebab Kamis (13/6/2019), pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para pengemudi terlebih dahulu.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana pelarangan pemberian tarif diskon oleh operator jasa transportasi online kepada konsumennya. Meski menyatakan tarif diskon tak masalah, Kemenhub akan tetap mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pemberian diskon untuk pengguna ojek online (ojol).

’’Diskon oke tidak ada masalah, tetapi yang kita lakukan adalah pengaturan. Atau mungkin ada semacam pengaturan lebih lanjut,’’ kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

- Advertisement -

Nantinya, mekanisme pemberian diskon akan diatur oleh Kemenhub. Budi bilang, mekanisme tarif diskon akan diberikan batasan waktu. Artinya, operator atau partnernya dilarang untuk terus menerus memberikan diskon kepada konsumen.

Baca Juga:  Marquez dan Espargaro Siap Tunggangi All New Honda Vario 160

’’Diskonnya itu kalau orang kan pengertian kan hanya 1 bulan atau 2 bulan. Tidak jorjoran sama sekalilah. Jadi dalam artian diskon ada batasan waktunya,’’ katanya.

- Advertisement -

Selain memberikan batasan waktu, Budi mengatakan, nantinya akan ada aturan prosentase pemberian diskon kepada konsumen. Artinya, diskon tersebut tidak boleh merusak tatanan harga yang akan menjurus persaingan yang tidak sehat antar industri transportasi online.

’’Kita punya tarif batas bawah dan tarif batas atas. Kalau bisa prosentasenya jangan merusak harga yang sudah kita tentukan,’’ terangnya.

Dengan adanya skema aturan diskon itu, Kemenhub berharap industri transportasi online dapat terus berjalan. Dua raksasa penyedia jasa transportasi online dapat melakukan persaingan yang sehat. Apalagi transportasi online sudah menjadi profesi bagi jutaan pengemudi di Indonesia.

Baca Juga:  Honda CR-V dengan Fitur Sensing Meluncur di Malaysia, Indonesia Kapan?

’’Karena kita melihat ini harus berjalan terus dan kita harus menjaga supaya aspek keselamatannya, suistainbilitynya, aspek keamanan pengemudi dan masyarakatnya harus ada. Kita akan mengatur semuanya,’’ terangnya.

Adapun Kemenhub belum mengetahui secara pasti apakah akan melakukan revisi terhadap regulasi yang telah diberlakukan. Sebab Kamis (13/6/2019), pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para pengemudi terlebih dahulu.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari