JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan peraturan menteri (permen) mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) malam tadi. Dibanding tahun lalu, nilai ambang batas SKD CPNS 2019 lebih rendah.
Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 24 tahun 2019 tertulis dalam pasal 3, nilai ambang batas untuk tes karakteristik kepribadian (TKP) adalah 126. Kemudian, 80 untuk tes intelejensia umum (TIU) dan 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Sudah saya tandatangani sore tadi (kemarin, red),” kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat malam tadi.
Namun, nilai ambang batas tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada formasi khusus.
Yakni, putra/putri berpredkat cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta diaspora.
Jika menilik tes CPNS 2018, angka tersebut lebih rendah. Pada seleksi tahun lalu tercatat dalam Permen PAN-RB Nomor 37 tahun 2018, nilai ambang batas untuk TKP adalah 143. Sedangkan, untuk TIU minimal 80 dan TWK paling rendah 75. Dalam tes SKD, peserta harus menyelesaikan 100 soal. Yang komposisinya terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Penilaian untuk soal TIU dan TWK, apabila menjawab benar mendapatkan nilai 5. Jika salah 0. Sementara penilaian TKP, pilihan jawaban memiliki nilai terendah 1 dan tertinggi 5. Jika tidak menjawab nilainya 0. Praktis, nilai kumulatif maksimal SKD adalah 500. Dengan rincian, TKP 175, TIU 175, dan TWK 150.
“PNS wajib memiliki kompetensi dasar dan bidang yang sesuai dengan tuntutan jabatan serta peranannya. Untuk itu diperlukan batasn seleksi SKD agar menghasilkan CPNS yang berkualitas dan kompeten,” ujar Tjahjo.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menuturkan, begitu pendaftaran CPNS dibuka kemarin, portal SSCASN langsung mengalami hit yang tinggi. Meski begitu, calon peserta belum bisa langsung mendaftar.
“Portal pendaftaran masih ditutup menunggu terbitnya Permen PAN-RB tentang nilai ambang batas,” terang Bima.
Peserta hanya bisa melihat lowongan formasi. Dengan mengklik ‘SSCN’, kemudian klik ‘menu’, lalu pilih ‘layanan informasi’ dan pilih info lowongan. Di dalam portal tersebut terdapat lowongan dari 68 instansi pusat dengan 7.425 formasi dan 462 instansi daerah dengan 149.205 formasi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suherman mengatakan, belum semua instansi membuka pendaftaran. Seperti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kemenkeu meminta untuk diumumkan 13 November mendatang. “Masih ada yang harus disampaikan ke pimpinan,” ujar Suherman.(han/tau/jpg/ali/hsb/end/wik/yas/ind/amn/wir/fad/ted)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos