Jumat, 20 September 2024

Rencana Presiden Tolak Perppu KPK, Pimpinan DPR Belum Tahu

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Pimpinan DPR mengaku belum tahu soal rencana Presiden Joko Widodo yang tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

“Saya belum tahu, belum dengar,” ujar Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Politisi Golkar ini mengatakan secara prinsip DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden sebagai pemilik hak penerbitan perppu.

Pasalnya, kata Azis, suatu perppu dapat diterbitkan dengan syarat-syarat. Salah satunya, ada kondisi yang sangat mendesak untuk diterbitkan perppu pada satu UU.

“Kalau UU sudah adakan perppu ada syaratnya, syarat-syaratnya untuk keluarkan perppu, kan ada syaratnya,” jelasnya.

- Advertisement -

Presiden Jokowi memberi sinyal tidak akan menerbitkan perppu terhadap UU 19/2019 tentang perubahan UU 30/2002 tentang KPK.

Baca Juga:  Menkominfo Jamin Orkestrasi Penanganan Covid-19 Berjalan Harmonis

Jokowi beralasan, perppu tidak diterbutkan untuk menghargai proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah berlangsung.

- Advertisement -

Desakan Perppu KPK datang dari kelompok masyarakat yang menilai revisi UU KPK memperlemah lembaga antirasuah, dan menghalangi kerje-kerja pemberantasan korupsi.

Editor:Deslina
Sumber: rmol.id

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Pimpinan DPR mengaku belum tahu soal rencana Presiden Joko Widodo yang tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

“Saya belum tahu, belum dengar,” ujar Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Politisi Golkar ini mengatakan secara prinsip DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden sebagai pemilik hak penerbitan perppu.

Pasalnya, kata Azis, suatu perppu dapat diterbitkan dengan syarat-syarat. Salah satunya, ada kondisi yang sangat mendesak untuk diterbitkan perppu pada satu UU.

“Kalau UU sudah adakan perppu ada syaratnya, syarat-syaratnya untuk keluarkan perppu, kan ada syaratnya,” jelasnya.

Presiden Jokowi memberi sinyal tidak akan menerbitkan perppu terhadap UU 19/2019 tentang perubahan UU 30/2002 tentang KPK.

Baca Juga:  Syahrini: Pak RB Suka Tubuh yang Berisi

Jokowi beralasan, perppu tidak diterbutkan untuk menghargai proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah berlangsung.

Desakan Perppu KPK datang dari kelompok masyarakat yang menilai revisi UU KPK memperlemah lembaga antirasuah, dan menghalangi kerje-kerja pemberantasan korupsi.

Editor:Deslina
Sumber: rmol.id

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari