KATINGAN (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Katingan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi jual beli daun Kratom, Puri dan Safat. Pihaknya menilai, tiga jenis daun tumbuhan tersebut mengandung bahan berbahaya untuk kesehatan tubuh.
Larangan BNK Katingan tersebut disampaikan kepada seluruh masyarakat melalui surat edaran nomor B/20/BNK/2019 yang ditembuskan juga kepada kepala desa Sekabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Ketua BNK Katingan Sunardi, dalam surat edaran tersebut menjelaskan, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah nomor B/1405/x/Ka/pc.00.02/2019/BNNP-KT tanggal 21 Oktober 2019, perihal mewaspadai peredaran dan budi daya daun Kratom, daun Safat, dan daun Puri.
Dia menjelaskan, hal itu sehubungan dengan surat Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia tahun 2016, bahwa jenis daun yang dikenal dengan istilah Mytragyna itu termasuk ke dalam daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.
“Daun Kratom, Safat, dan Puri mengandung alkaloid mytragyna yang mempunyai efek stimulan dan sedative narkotika,” tegas Sunardi, dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group), Minggu (3/11).
Ketua BNK Katingan sekaligus Wakil Bupati Katingan ini, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Katingan agar tidak hanya melakukan jual beli, juga budidaya dan penyalahgunaan daun Kratom, Safat, dan Puri.
“Bahan tumbuhan tersebut dapat menimbulkan adiksi dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
KATINGAN (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Katingan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi jual beli daun Kratom, Puri dan Safat. Pihaknya menilai, tiga jenis daun tumbuhan tersebut mengandung bahan berbahaya untuk kesehatan tubuh.
Larangan BNK Katingan tersebut disampaikan kepada seluruh masyarakat melalui surat edaran nomor B/20/BNK/2019 yang ditembuskan juga kepada kepala desa Sekabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
- Advertisement -
Ketua BNK Katingan Sunardi, dalam surat edaran tersebut menjelaskan, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah nomor B/1405/x/Ka/pc.00.02/2019/BNNP-KT tanggal 21 Oktober 2019, perihal mewaspadai peredaran dan budi daya daun Kratom, daun Safat, dan daun Puri.
Dia menjelaskan, hal itu sehubungan dengan surat Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia tahun 2016, bahwa jenis daun yang dikenal dengan istilah Mytragyna itu termasuk ke dalam daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.
- Advertisement -
“Daun Kratom, Safat, dan Puri mengandung alkaloid mytragyna yang mempunyai efek stimulan dan sedative narkotika,” tegas Sunardi, dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group), Minggu (3/11).
Ketua BNK Katingan sekaligus Wakil Bupati Katingan ini, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Katingan agar tidak hanya melakukan jual beli, juga budidaya dan penyalahgunaan daun Kratom, Safat, dan Puri.
“Bahan tumbuhan tersebut dapat menimbulkan adiksi dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.