Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BB 1.500 Ekor Hewan Langka Dikuburkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ditpolairud Polda Riau bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 1.500 ekor satwa dilindungi jenis Belangkas (kondisi mati). Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur 1.500 Belangkas di Kantor BKSDA Riau, Jalan HR Soebrantas Panam, Senin (28/10).

Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin mengatakan, Belangkas merupakan jenis satwa yang dilindungi yang hidup di air. Penangkapan berawal adanya informasi salah gudang yang menyiapkan barang-barang langka. Kemudian polisi mendatangi gudang tersebut dan mengamankan Belangkas ini.

"Menurut keterangan, pe­laku mengumpulkan Belangkas ini dari masyarakat. Dia (pelaku) membeli dari masyarakat itu sekitar Rp20 ribu sampai dengan Rp30 ribu per ekornya. Dan dia mendapatkan keuntungan per ekornya adalah Rp5 ribu. Itu menurut keterangan pe­laku," ujarnya Kombes Pol Badarudin kepada wartawan.

Lanjutnya, Belangkas yang berhasil diamankan polisi ini rencananya akan dikirim ke Malaysia. Dan di Malaysia sudah ada juga menampungnya atas nama Buyung untuk menerima Belangkas ini.

"Informasi dari pelaku, ia berhasil mengumpulkan 1.500 ekor Belangkas ini da­lam kurun waktu selama 1 bulan sampai dua bulan mendapatkan barang ini. Pengakuan pelaku kurang lebih baru tiga kali melakukan," katanya.

Baca Juga:  Gelar Adat LAM Riau untuk Almarhum Arifin Achmad

Badarudin menghimbau dan akan melakukan sosi­alisasi kepada masyarakat bahwa binatang belangkas tersebut harus dilindungi dan dijaga kelestariannya.

Binatang ini sangat ber­manfaat sekali bagi masya­rakat khususnya masyarakat yang ada pesisir pantai. Karena binatang inilah yang menguraikan sampah dan membersihkan air air laut dengan cara memakan kotoran.

"Belangkas ini juga diperlukan oleh sebagian orang untuk  membantu menyembuhkan berbagai penyakit.  Untuk metabolisme. Darahnya itu yang diambil. Kalau kita membiarkan masyarakat kita mengambil ini nanti Belangkas akan punah. Kita harus menjaga Belangkas ini agar tidak punah," imbaunya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polairud, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan,  Belangkas atau mimi adalah sejenis hewan air yang berbentuk unik. Tubuhnya lebar pipih dan berekor panjang seperti ikan pari, tapi mereka bukan ikan. Dalam bahasa inggris hewan ini disebut horseshoe crab alias kepiting ladam karena bentuknya dianggap mirip ladam.

Hewan ini banyak menjadi incaran. Karena darahnya tidak mengandung hemoglobin yang terbentuk dari zat besi. Darah Belangkas tidak mengandung hemoglobin, melainkan hemosianin yang mengandung tembaga. Jika terkena udara, hemosianin akan memancarkan warna biru kehijauan, sehingga darah Belangkas pun terlihat berwarna biru.

Darahnya inilah yang membuat Belangkas punya harga jual tinggi. Ditemukan bahwa darah Belangkas mengandung sel khusus amebosit yang bisa mendeteksi adanya bakteri.

Baca Juga:  Tarmizi Natar, Abang Kandung Wakil Gubernur Riau Meninggal Dunia

Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Polda Riau mengamankan 15 kotak fiber berisi 1.500 ekor satwa yang dilindungi jenis Belangkas yang akan diselundupkan ke Malaysia, Rabu (23/10) di gudang Haji Boyimin yang berada di perairan Panipahan dan beralamat di Jalan  Bijaksana RT 003 RW 013, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)

Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 15 kotak fiber berisi 1.500 ekor satwa yang dilindungi jenis Belangkas dalam keadaan mati dengan terlapor Irfan alias Ipay (37) wiraswasta (pemilik atau yang menguasai Belangkas di gudang haji Boyimin), Jalan Bacang, Kelurahan Tanjung Balai Selatan, Kecamatan Tanjung Balai Kotamadya Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

"Pasal yang disangkakan adalah dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujarnya, Kamis (24/10).(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ditpolairud Polda Riau bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 1.500 ekor satwa dilindungi jenis Belangkas (kondisi mati). Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur 1.500 Belangkas di Kantor BKSDA Riau, Jalan HR Soebrantas Panam, Senin (28/10).

Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin mengatakan, Belangkas merupakan jenis satwa yang dilindungi yang hidup di air. Penangkapan berawal adanya informasi salah gudang yang menyiapkan barang-barang langka. Kemudian polisi mendatangi gudang tersebut dan mengamankan Belangkas ini.

- Advertisement -

"Menurut keterangan, pe­laku mengumpulkan Belangkas ini dari masyarakat. Dia (pelaku) membeli dari masyarakat itu sekitar Rp20 ribu sampai dengan Rp30 ribu per ekornya. Dan dia mendapatkan keuntungan per ekornya adalah Rp5 ribu. Itu menurut keterangan pe­laku," ujarnya Kombes Pol Badarudin kepada wartawan.

Lanjutnya, Belangkas yang berhasil diamankan polisi ini rencananya akan dikirim ke Malaysia. Dan di Malaysia sudah ada juga menampungnya atas nama Buyung untuk menerima Belangkas ini.

- Advertisement -

"Informasi dari pelaku, ia berhasil mengumpulkan 1.500 ekor Belangkas ini da­lam kurun waktu selama 1 bulan sampai dua bulan mendapatkan barang ini. Pengakuan pelaku kurang lebih baru tiga kali melakukan," katanya.

Baca Juga:  Tarmizi Natar, Abang Kandung Wakil Gubernur Riau Meninggal Dunia

Badarudin menghimbau dan akan melakukan sosi­alisasi kepada masyarakat bahwa binatang belangkas tersebut harus dilindungi dan dijaga kelestariannya.

Binatang ini sangat ber­manfaat sekali bagi masya­rakat khususnya masyarakat yang ada pesisir pantai. Karena binatang inilah yang menguraikan sampah dan membersihkan air air laut dengan cara memakan kotoran.

"Belangkas ini juga diperlukan oleh sebagian orang untuk  membantu menyembuhkan berbagai penyakit.  Untuk metabolisme. Darahnya itu yang diambil. Kalau kita membiarkan masyarakat kita mengambil ini nanti Belangkas akan punah. Kita harus menjaga Belangkas ini agar tidak punah," imbaunya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polairud, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan,  Belangkas atau mimi adalah sejenis hewan air yang berbentuk unik. Tubuhnya lebar pipih dan berekor panjang seperti ikan pari, tapi mereka bukan ikan. Dalam bahasa inggris hewan ini disebut horseshoe crab alias kepiting ladam karena bentuknya dianggap mirip ladam.

Hewan ini banyak menjadi incaran. Karena darahnya tidak mengandung hemoglobin yang terbentuk dari zat besi. Darah Belangkas tidak mengandung hemoglobin, melainkan hemosianin yang mengandung tembaga. Jika terkena udara, hemosianin akan memancarkan warna biru kehijauan, sehingga darah Belangkas pun terlihat berwarna biru.

Darahnya inilah yang membuat Belangkas punya harga jual tinggi. Ditemukan bahwa darah Belangkas mengandung sel khusus amebosit yang bisa mendeteksi adanya bakteri.

Baca Juga:  Pekerja Tewas Terhimpit Crane, Kontraktor Proyek Tol Pekanbaru-Dumai Dievaluasi

Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Polda Riau mengamankan 15 kotak fiber berisi 1.500 ekor satwa yang dilindungi jenis Belangkas yang akan diselundupkan ke Malaysia, Rabu (23/10) di gudang Haji Boyimin yang berada di perairan Panipahan dan beralamat di Jalan  Bijaksana RT 003 RW 013, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)

Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 15 kotak fiber berisi 1.500 ekor satwa yang dilindungi jenis Belangkas dalam keadaan mati dengan terlapor Irfan alias Ipay (37) wiraswasta (pemilik atau yang menguasai Belangkas di gudang haji Boyimin), Jalan Bacang, Kelurahan Tanjung Balai Selatan, Kecamatan Tanjung Balai Kotamadya Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

"Pasal yang disangkakan adalah dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujarnya, Kamis (24/10).(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari