Sabtu, 9 Mei 2026
- Advertisement -

Anggota DPD RI Minta Pusat Perhatikan Wacana Referendum Aceh

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mencuatnya wacana pelaksanaan referendum secara resmi terhadap Aceh dipandang pimpinan Komite I DPD RI Fachrul Razi sebagai sesuatu yang harus diperhatikan pemerintah pusat.
Sebab,  menurut Fachrul, wacana itu dikemukakan oleh Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf. Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem menuturkan, ke depan Aceh minta referendum karena Indonesia tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia diambang kehancuran dari sisi mana pun.

Pendapat dan keinginan itu disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan Kesembilan Tahun (‪3 Juni 2010-3 Juni 2019‬), wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, (27/5/2019) malam.

Baca Juga:  Hasil Psikotes Capim KPK Diumumkan 5 Agustus

Fachrul menjelaskan, pernyataan mantan panglima GAM itu bukanlah pernyataan biasa, dan ini serius dan memiliki arti penting. Jadi ini bukan wacana lagi tapi satu sikap politik yang tegas untuk menjawab quo vadis Aceh ke depan menghadapi Indonesia yang terus menuju pada kehancuran dan kegagalan dalam berdemokrasi.

’’Ini yang berbicara Mualem, jadi ini bukan wacana lagi tapi satu sikap politik yang tegas,’’ ujar senator asal Aceh itu.

Menurut Fachrul, referendum adalah mekanisme demokrasi dalam memberikan hak politik rakyat dalam menentukan masa depannya. Karena itu, wacana referendum adalah bentuk salah satu solusi damai untuk Aceh agar tetap menjaga hak konstitusional setiap warga negaranya.

Baca Juga:  Presiden Tak Akan Beri Toleransi bagi Perusuh

Referendum juga, lanjutnya, dapat diartikan penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum. Karena menyangkut nasib dan masa depan rakyat sendiri,’’ paparnya.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mencuatnya wacana pelaksanaan referendum secara resmi terhadap Aceh dipandang pimpinan Komite I DPD RI Fachrul Razi sebagai sesuatu yang harus diperhatikan pemerintah pusat.
Sebab,  menurut Fachrul, wacana itu dikemukakan oleh Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf. Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem menuturkan, ke depan Aceh minta referendum karena Indonesia tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia diambang kehancuran dari sisi mana pun.

Pendapat dan keinginan itu disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan Kesembilan Tahun (‪3 Juni 2010-3 Juni 2019‬), wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, (27/5/2019) malam.

Baca Juga:  Rohul Dapat 2.000 Ha Program Peremajaan

Fachrul menjelaskan, pernyataan mantan panglima GAM itu bukanlah pernyataan biasa, dan ini serius dan memiliki arti penting. Jadi ini bukan wacana lagi tapi satu sikap politik yang tegas untuk menjawab quo vadis Aceh ke depan menghadapi Indonesia yang terus menuju pada kehancuran dan kegagalan dalam berdemokrasi.

’’Ini yang berbicara Mualem, jadi ini bukan wacana lagi tapi satu sikap politik yang tegas,’’ ujar senator asal Aceh itu.

Menurut Fachrul, referendum adalah mekanisme demokrasi dalam memberikan hak politik rakyat dalam menentukan masa depannya. Karena itu, wacana referendum adalah bentuk salah satu solusi damai untuk Aceh agar tetap menjaga hak konstitusional setiap warga negaranya.

Baca Juga:  Hasil Psikotes Capim KPK Diumumkan 5 Agustus

Referendum juga, lanjutnya, dapat diartikan penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum. Karena menyangkut nasib dan masa depan rakyat sendiri,’’ paparnya.

- Advertisement -

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mencuatnya wacana pelaksanaan referendum secara resmi terhadap Aceh dipandang pimpinan Komite I DPD RI Fachrul Razi sebagai sesuatu yang harus diperhatikan pemerintah pusat.
Sebab,  menurut Fachrul, wacana itu dikemukakan oleh Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf. Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem menuturkan, ke depan Aceh minta referendum karena Indonesia tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia diambang kehancuran dari sisi mana pun.

Pendapat dan keinginan itu disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan Kesembilan Tahun (‪3 Juni 2010-3 Juni 2019‬), wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, (27/5/2019) malam.

Baca Juga:  Hadiah

Fachrul menjelaskan, pernyataan mantan panglima GAM itu bukanlah pernyataan biasa, dan ini serius dan memiliki arti penting. Jadi ini bukan wacana lagi tapi satu sikap politik yang tegas untuk menjawab quo vadis Aceh ke depan menghadapi Indonesia yang terus menuju pada kehancuran dan kegagalan dalam berdemokrasi.

’’Ini yang berbicara Mualem, jadi ini bukan wacana lagi tapi satu sikap politik yang tegas,’’ ujar senator asal Aceh itu.

Menurut Fachrul, referendum adalah mekanisme demokrasi dalam memberikan hak politik rakyat dalam menentukan masa depannya. Karena itu, wacana referendum adalah bentuk salah satu solusi damai untuk Aceh agar tetap menjaga hak konstitusional setiap warga negaranya.

Baca Juga:  Pemilu Termahal, Justin Trudeau Terpilih Lagi Menjadi PM Kanada

Referendum juga, lanjutnya, dapat diartikan penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum. Karena menyangkut nasib dan masa depan rakyat sendiri,’’ paparnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari