Jumat, 22 November 2024

DLHK OTT Warga Buang Sampah

- Advertisement -

(RIAUPOS.CO) — SATUAN Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada warga yang nakal membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya pada, Rabu (2/10). Kegiatan OTT kali ini dilakukan di tempat pembuangan sampah (TPS) Jalan Bukit Barisan, Tenayan Raya, Pekanbaru. 

Menurut Koordinator Lapangan Satgas DLHK Pekanbaru, Osdepindo mengaku, OTT kembali dilakukan setelah sebelumnya ditunda sementara waktu akibat asap. “Sekarang kami lakukan OTT lagi, kemarin kan kabut asap. Jadi kami tidak melakukan pemantauan di lapangan,” ujar Osdepindo.

- Advertisement -

Tiga orang warga terciduk sedang membuang sampah di TPS tersebut saat OTT berlangsung. Satgas DLHK memberikan surat tilang dan menahan KTP warga, serta memberikan pemahaman agar masyarakat tak lagi membuang sampah sembarangan. 

Baca Juga:  Tingkatkan Kerja Sama, Riau Pos Group Kunjungi UIN Suska Riau

“Hari ini (kemarin) kami mendapati tiga orang warga membuang sampah sembarangan. Kami sudah tahan KTP-nya dan kami beri surat tilang,” tegas Osdepindo.

Osdepindo mengimbau, kepada masyarakat agar membuang sampah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni pada pukul 19.00-05.00 WIB. Bagi masyarakat yang melanggar dan tertangkap saat OTT akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu.

- Advertisement -

“Buang sampah itu pukul tujuh malam sampai pukul lima pagi. Selain jam itu tidak boleh,” pungkas Osdepindo.

Satgas DLHK Kota Pekanbaru rutin mengadakan OTT di tempat yang berbeda-beda setiap harinya. Osdepindo berharap, agar masyarakat sadar dan OTT tersebut dapat menambah kesadaran masyarakat agar membuang sampah sesuai aturan yang berlaku. “Semoga masyarakat yang buang sampah sembarangan semakin berkurang,” harap Osdepindo.(*2/ksm)

Baca Juga:  Ngamen Ilustrasi Buat Beli Masker 

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) — SATUAN Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada warga yang nakal membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya pada, Rabu (2/10). Kegiatan OTT kali ini dilakukan di tempat pembuangan sampah (TPS) Jalan Bukit Barisan, Tenayan Raya, Pekanbaru. 

Menurut Koordinator Lapangan Satgas DLHK Pekanbaru, Osdepindo mengaku, OTT kembali dilakukan setelah sebelumnya ditunda sementara waktu akibat asap. “Sekarang kami lakukan OTT lagi, kemarin kan kabut asap. Jadi kami tidak melakukan pemantauan di lapangan,” ujar Osdepindo.

- Advertisement -

Tiga orang warga terciduk sedang membuang sampah di TPS tersebut saat OTT berlangsung. Satgas DLHK memberikan surat tilang dan menahan KTP warga, serta memberikan pemahaman agar masyarakat tak lagi membuang sampah sembarangan. 

Baca Juga:  Logistik Pencegahan Covid Disalurkan ke 95 Masjid Paripurna di Pekanbaru

“Hari ini (kemarin) kami mendapati tiga orang warga membuang sampah sembarangan. Kami sudah tahan KTP-nya dan kami beri surat tilang,” tegas Osdepindo.

- Advertisement -

Osdepindo mengimbau, kepada masyarakat agar membuang sampah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni pada pukul 19.00-05.00 WIB. Bagi masyarakat yang melanggar dan tertangkap saat OTT akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu.

“Buang sampah itu pukul tujuh malam sampai pukul lima pagi. Selain jam itu tidak boleh,” pungkas Osdepindo.

Satgas DLHK Kota Pekanbaru rutin mengadakan OTT di tempat yang berbeda-beda setiap harinya. Osdepindo berharap, agar masyarakat sadar dan OTT tersebut dapat menambah kesadaran masyarakat agar membuang sampah sesuai aturan yang berlaku. “Semoga masyarakat yang buang sampah sembarangan semakin berkurang,” harap Osdepindo.(*2/ksm)

Baca Juga:  IKTS Serahkan 94 Paket Imlek

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari