Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kuota BBM Bersubsidi Terbatas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi dikembalikan seperti semula oleh Pertamina (Persero). Pasalnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencabut surat edaran tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu pada 2019.

Surat edaran Nomor 3865/2019  diterbitkan untuk mengendalikan kuota solar bersubsidi tahun 2019, dengan tujuan mengantisipasi over kuota jenis BBM tersebut. Namun, seiring berjalan waktu surat pembatasan solar itu dicabut berdasarkan hasil rapat pimpinan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 September lalu guna menjaga stabilitas di masyarakat.

Unit Manager Comunicatin & CSR Pertamina MOR I, Roby Hervindo dikonfirmasi Riau Pos tak menampik adanya pencabutan surat edaran tersebut. Saat ini, dikatakan dia, pihaknya masih menunggu surat resmi dari BPH Migas mengenai skema penyaluran BBM bersubsidi.

Baca Juga:  Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Desa Andalkan Relawan

“Kami masih menunggu surat resmi dari BPH Migas,” ungkap Roby Hervindo, Selasa (1/10).

Atas kondisi itu, maka disampaikan Roby, penyaluran solar bersubsidi ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dikembalikan seperti semula, sebelum adanya surat edaran tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar tertentu (JBT).  “Kondisi penyaluran kami kembalikan seperti semula sebelum adanya surat edaran itu,” imbuhnya.

Kepada Roby, Riau Pos mempertanyakan dengan tidak ada pengendalian dikhawatirkan bakal terjadi kelangkaan di tengah masyarakat Riau. Sebab sejauh ini, penyalur solar maupun premiun telah melebihi kuota yang tetapkan. Terkait itu, Roby menyebutkan, masih ada kuota hingga Desember 2019.  

“Namun karenaa konsumsi yang tinggi, penyaluran hingga kini (year-to-date) sudah melebihi kuota,” sebut Roby.

Baca Juga:  Dinas PPPA Sorot Vonis Bebas Kasus Anak di Bawah Umur

Sementara untuk penambahan kuota, kata dia, tidak bisa dilakukan oleh Pertamina. Karena solar termasuk JBT yang disubsidi oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jika akan ada penambahan kuota yang menetapkan harus dari pemerintah melalui mekanisme tersebut,” jelasnya.

Disinggung mengenai berapa jumlah penyalur solar maupun premiun sesuai dengan kuota yang tersisa menjelang akhir tahun, Roby mengaku, tidak dapat memastikannya. Dia menyebutkan, penyaluran dilakukan sesuai keperluan Provinsi Riau.(rir/*5/lim)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi dikembalikan seperti semula oleh Pertamina (Persero). Pasalnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencabut surat edaran tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu pada 2019.

Surat edaran Nomor 3865/2019  diterbitkan untuk mengendalikan kuota solar bersubsidi tahun 2019, dengan tujuan mengantisipasi over kuota jenis BBM tersebut. Namun, seiring berjalan waktu surat pembatasan solar itu dicabut berdasarkan hasil rapat pimpinan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 September lalu guna menjaga stabilitas di masyarakat.

- Advertisement -

Unit Manager Comunicatin & CSR Pertamina MOR I, Roby Hervindo dikonfirmasi Riau Pos tak menampik adanya pencabutan surat edaran tersebut. Saat ini, dikatakan dia, pihaknya masih menunggu surat resmi dari BPH Migas mengenai skema penyaluran BBM bersubsidi.

Baca Juga:  Alcatel Mobile Jawab Keperluan Ditengah Pandemi

“Kami masih menunggu surat resmi dari BPH Migas,” ungkap Roby Hervindo, Selasa (1/10).

- Advertisement -

Atas kondisi itu, maka disampaikan Roby, penyaluran solar bersubsidi ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dikembalikan seperti semula, sebelum adanya surat edaran tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar tertentu (JBT).  “Kondisi penyaluran kami kembalikan seperti semula sebelum adanya surat edaran itu,” imbuhnya.

Kepada Roby, Riau Pos mempertanyakan dengan tidak ada pengendalian dikhawatirkan bakal terjadi kelangkaan di tengah masyarakat Riau. Sebab sejauh ini, penyalur solar maupun premiun telah melebihi kuota yang tetapkan. Terkait itu, Roby menyebutkan, masih ada kuota hingga Desember 2019.  

“Namun karenaa konsumsi yang tinggi, penyaluran hingga kini (year-to-date) sudah melebihi kuota,” sebut Roby.

Baca Juga:  Ruang Isolasi Alternatif Siap Digunakan

Sementara untuk penambahan kuota, kata dia, tidak bisa dilakukan oleh Pertamina. Karena solar termasuk JBT yang disubsidi oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jika akan ada penambahan kuota yang menetapkan harus dari pemerintah melalui mekanisme tersebut,” jelasnya.

Disinggung mengenai berapa jumlah penyalur solar maupun premiun sesuai dengan kuota yang tersisa menjelang akhir tahun, Roby mengaku, tidak dapat memastikannya. Dia menyebutkan, penyaluran dilakukan sesuai keperluan Provinsi Riau.(rir/*5/lim)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari