Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak dijadwalkan pada 22 Maret 2025 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3). Selanjutnya, KPU Siak akan melakukan pengecekan ulang daftar pemilih tetap (DPT) di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan PSU.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Maret atau tepatnya di tanggal 22 Maret 2025. Jadwal itu dipilih setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3).
Pemungutan suara ulang (PSU) di 24 provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia diperkirakan akan menelan anggaran sebesar Rp1 triliun. Masing-masing daerah diminta untuk menggangarkan melalui APBD masing-masing. Akan tetapi, dimungkinkan untuk dibantu dari APBN karena dana daerah yang minim.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan KPU Kabupaten Siak diundang untuk menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3). Rakor ini membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol-PP Pekanbaru telah menyiapkan sebanyak 2.800 personel satuan pelindungan masyarakat (satlinmas) untuk membantu pengamanan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Pekanbaru. Di Kota Bertuah ada 1.389 TPS yang tersebar di 15 kecamatan.
DPRD Pekanbaru menyoroti masih banyaknya sampah yang menumpuk di tempat yang tidak semestinya. Masalah ini menurut anggota Komisi IV Roni Pasla, salah satunya karena kurangnya tempat pembuangan sementara (TPS).
Permasalahan sampah di Kota Pekanbaru belum terselesaikan. Masih banyak ditemukan tumpukan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal atau di pinggir jalan. Salah satu lokasinya ada di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
BUPATI Rohul H Sukiman menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat dan peserta pemilu atas dukungannya dalam menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di 31 tempat pemungutan suara (TPS) di areal perkebunan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Sabtu (13/7).
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bakal seru dan rawan.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menunda proses relokasi pedagang dari tempat penampungan sementara (TPS) di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) ke Pasar Induk Pekanbaru di Jalan Soekarno Hatta.