Minggu, 8 September 2024
- Mobile -spot_img

sanksi penjara

Abai Gunakan Lampu Sein Bisa Didenda Rp250 Ribu

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau kepada para pengendara roda dua maupun roda empat agar tertib dalam berlalu lintas. Salah satunya menyalakan lampu sein apabila hendak berbelok arah ke kanan atau ke kiri ataupun putar arah.

Berita Terbaru