Sabtu, 27 Juli 2024

Abai Gunakan Lampu Sein Bisa Didenda Rp250 Ribu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau kepada para pengendara roda dua maupun roda empat agar tertib dalam berlalu lintas. Salah satunya menyalakan lampu sein apabila hendak berbelok arah ke kanan atau ke kiri ataupun putar arah.

”Jangan abai untuk menyalakan lampu sein,” imbau Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (18/3).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, menyalakan lampu sein bertujuan untuk memberitahu pengendara lain apabila ada kendaraan yang akan berbelok atau berganti arah. Sehingga pengendara lain pun dapat waspada dan mencegah potensi kecelakaan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 112 ayat 1 undang-undang dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Baca Juga:  Mal Jadi Pusat Liburan Warga

”Kami mengimbau agar pengendara tertib berlalu lintas dan mengikuti petunjuk dalam berkendara sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya adalah dengan menyalakan lampu sein ketika akan berbelok arah atau putar arah,” ujarnya lagi.

- Advertisement -

Bahkan, Yuliarso menuturkan ada denda dan sanksi penjara bagi pengendara yang abai mengikuti aturan hingga berpotensi kecelakaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 294, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

”Lampu sein ini sangat penting sebagai alat komunikasi antar pengendara. Bahkan ini sering diabaikan para pengendara. Padahal ada sanksi bagi pelanggarnya dijelaskan pada Pasal 294, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Ini salah satu kebiasaan dalam berkendara yang masih sering diabaikan adalah etika menyalakan lampu sein,” terangnya.

Baca Juga:  Truk Bertonase Besar Lalu Lalang di Jalanan

Selain itu, Dishub Kota Pekanbaru juga mengimbau pengendara, khususnya kendaraan bermotor roda dua agar tidak melintas di trotoar jalan. Hal ini masih sering dilakukan pengendara roda dua apabila terjadi kemacetan lalu lintas seperti di Jalan Sudirman tepatnya depan komplek Sudirman Square.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau kepada para pengendara roda dua maupun roda empat agar tertib dalam berlalu lintas. Salah satunya menyalakan lampu sein apabila hendak berbelok arah ke kanan atau ke kiri ataupun putar arah.

”Jangan abai untuk menyalakan lampu sein,” imbau Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (18/3).

Ia menjelaskan, menyalakan lampu sein bertujuan untuk memberitahu pengendara lain apabila ada kendaraan yang akan berbelok atau berganti arah. Sehingga pengendara lain pun dapat waspada dan mencegah potensi kecelakaan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 112 ayat 1 undang-undang dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Baca Juga:  Dishub Siap Hadapi Mudik

”Kami mengimbau agar pengendara tertib berlalu lintas dan mengikuti petunjuk dalam berkendara sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya adalah dengan menyalakan lampu sein ketika akan berbelok arah atau putar arah,” ujarnya lagi.

Bahkan, Yuliarso menuturkan ada denda dan sanksi penjara bagi pengendara yang abai mengikuti aturan hingga berpotensi kecelakaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 294, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

”Lampu sein ini sangat penting sebagai alat komunikasi antar pengendara. Bahkan ini sering diabaikan para pengendara. Padahal ada sanksi bagi pelanggarnya dijelaskan pada Pasal 294, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Ini salah satu kebiasaan dalam berkendara yang masih sering diabaikan adalah etika menyalakan lampu sein,” terangnya.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Kampung Dalam Ditangkap

Selain itu, Dishub Kota Pekanbaru juga mengimbau pengendara, khususnya kendaraan bermotor roda dua agar tidak melintas di trotoar jalan. Hal ini masih sering dilakukan pengendara roda dua apabila terjadi kemacetan lalu lintas seperti di Jalan Sudirman tepatnya depan komplek Sudirman Square.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari