Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial IJH (32) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur pada Senin (23/9) lalu. Yang memilukan, korban merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.
Terkuaknya kasus kekerasan terhadap balita baru-baru ini di sebuah daycare di Kota Pekanbaru tak hanya menyadarkan para orang tua, tapi juga seluruh elemen masyarakat. Anak sebagai individu lemah harus selalu dilindungi karena risiko bisa datang dari mana saja.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajak semua pihak untuk memenuhi konsep perlindungan anak. Pihak tersebut tak lain adalah unsur pemerintahan, dunia usaha, media massa, lembaga masyarakat, akademisi, orang tua, hingga anak itu sendiri.
Sepanjang 2023, angka kekerasan terhadap anak mengalami kenaikan tajam. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) Nahar menyebut, kenaikan ini mencapai tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.