Jumat, 27 Maret 2026
- Advertisement -

OJOL

Tak Boleh Non-Tunai, Menaker Tegaskan BHR Ojol Minimal 25%

Menaker wajibkan BHR ojol dan kurir dibayar tunai minimal 25 persen, cair paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Diduga Sebar Video Tak Pantas, Seorang Ojol Diamankan Polisi Usai Nyaris Diamuk Rekan Sendiri

pengemudi ojek online berinisial PHL (25) diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Binawidya pada Selasa (20/5/2025) malam. Penangkapan dilakukan untuk menghindari amukan rekan sesama ojol di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya.
- Advertisement -

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Hari Raya

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, Senin (10/3). Pada kesempatan yang sama, Prabowo memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.

Mitra Pengemudi Ojol Tegas Tolak Tapera

Kebijakan Tapera terus menyulut reaksi penolakan dari berbagai kalangan.
- Advertisement -

Komunitas Ojol Lanjutkan Kasus Pengeroyokan ke Ranah Hukum

Komunitas Ojek Online (Ojol) Pekanbaru menegaskan, kasus pengeroyokan yang menimpa salah seorang Ojol bernama Hendrianto (34) oleh oknum jukir di Richeese Factory, Jalan HR Soebrantas pada Kamis (23/5) siang kemarin terus dilanjutkan.

Berita Terbaru