Upaya Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dalam mengungkap kasus narkoba dari penyebaran nomor telepon melalui media sosial dinilai cukup berhasil. Buktinya, Polres Inhu berhasil mengamankan sebanyak 39 tersangka sepanjang bulan September 2024.
Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penggerebekan di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Sabtu (27/4).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda setengah miliar atau tepatnya sebesar Rp500 juta. Denda ini berasal dari terpidana kasus narkotika yang diterima Kejari Pekanbaru pada Selasa (5/3).