Senin, 16 September 2024
- Mobile -spot_img

kabel fiber optik.

Tak Perlu Laporan Korban, Polisi Bisa Proses Hukum

Kasus pengendara yang lehernya terjerat kabel fiber optik di Jalan Permadi I, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya pada Ahad (21/7) lalu itu ternyata bisa diproses hukum. Bahkan menurut ahli pidana Universitas Riau Dr Erdianti Efendi, kasus itu tidak memerlukan laporan dari korban.

Investor Harus Bertanggung Jawab

Masyarakat Provinsi Riau utamanya yang ada di Kota Pekanbaru, belakangan ini banyak mengeluhkan adanya kerusakan jalan. Selain akibat banjir, kerusakan jalan juga terjadi akibat adanya galian pembangunan instalasi air limbah dan juga kabel fiber optik.
- Advertisement -

Berita Terbaru