Saat jutaan pemudik berbondong-bondong kembali ke kota setelah merayakan Idulfitri di kampung halaman, Estuning Rahayu atau Estu justru memilih tetap tinggal di posko tugasnya. Perempuan tangguh ini merupakan satu dari sekian banyak Srikandi PLN yang mengabdikan diri demi menjaga terang di hari raya.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah.
Kendati sudah diberi batas waktu perbaikan sejak 13-19 Februari lalu, namun perbaikan movable bridge (MB) pada bagian lantai penghubung kapal Ro-Ro belum juga rampung.