PEMDA Kampar sudah menyetujui perubahan besaran penghasilan tetap (siltap), tunjangan insentif, honor dan operasional bagi pemerintahan desa. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Kampar yang akan menjadi pedoman pemerintahan desa dalam menyusun penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2024.