Kamis, 15 Mei 2025
spot_img

Siltap Naik, Honor Pemdes Berubah

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – PEMDA Kampar sudah menyetujui perubahan besaran penghasilan tetap (siltap), tunjangan insentif, honor dan operasional bagi pemerintahan desa. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Kampar yang akan menjadi pedoman pemerintahan desa dalam menyusun penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2024.

Hal ini dikatakan Pj Bupati Kampar Hambali saat membuka rapat koordinasi (rakor) dengan kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kampar di Balai Bupati Kampar, Bangkinang, Senin (27/5).

‘’Dengan adanya kenaikan siltap, tunjangan honor, insentif dan operasional bagi pemerintahan desa tentu mengalami perubahan walaupun masih belum sepenuhnya memenuhi semua harapan dan kebutuhan,’’ tegas Pj Bupati.

Rakor ini juga dihadiri Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar,  Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe, Plt Kepala Dinas PM-PTSP Kampar Yuricho Efril, anggota DPRD Kampar Muhammad Anshor, anggota KPU Imelda Sapitri,  camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Pemkab Rohul Segera Dicairkan Siltap Kades dan Perangkat Desa

Hambali menambahkan, pemkab berkomitmen untuk terus bekerja keras meningkatkan kondisi dan fasilitas kerja serta memperjuangkan kesejahteraan yang lebih baik bagi semua aparatur pemerintah desa di masa yang akan datang.

Hambali menyampaikan, kades dan lurah diharapkan mampu membangun dan kembangkan potensi desa/kelurahan masing-masing untuk kemajuan daerah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat ke depan.

‘’Pemkab Kampar berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa yang berdedikasi dalam membangun desa,’’ jelas Hambali.

Selain itu, Hambali menekankan pentingnya kolaborasi antara desa dan kelurahan dalam membangun daerah meskipun memiliki karakteristik yang berbeda namun tujuan akhir sama yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – PEMDA Kampar sudah menyetujui perubahan besaran penghasilan tetap (siltap), tunjangan insentif, honor dan operasional bagi pemerintahan desa. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Kampar yang akan menjadi pedoman pemerintahan desa dalam menyusun penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2024.

Hal ini dikatakan Pj Bupati Kampar Hambali saat membuka rapat koordinasi (rakor) dengan kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kampar di Balai Bupati Kampar, Bangkinang, Senin (27/5).

‘’Dengan adanya kenaikan siltap, tunjangan honor, insentif dan operasional bagi pemerintahan desa tentu mengalami perubahan walaupun masih belum sepenuhnya memenuhi semua harapan dan kebutuhan,’’ tegas Pj Bupati.

Rakor ini juga dihadiri Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar,  Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe, Plt Kepala Dinas PM-PTSP Kampar Yuricho Efril, anggota DPRD Kampar Muhammad Anshor, anggota KPU Imelda Sapitri,  camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Apes, Baru Beli Paket Sabu Rp2 Juta, Pengedar Langsung Dibekuk

Hambali menambahkan, pemkab berkomitmen untuk terus bekerja keras meningkatkan kondisi dan fasilitas kerja serta memperjuangkan kesejahteraan yang lebih baik bagi semua aparatur pemerintah desa di masa yang akan datang.

Hambali menyampaikan, kades dan lurah diharapkan mampu membangun dan kembangkan potensi desa/kelurahan masing-masing untuk kemajuan daerah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat ke depan.

‘’Pemkab Kampar berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa yang berdedikasi dalam membangun desa,’’ jelas Hambali.

Selain itu, Hambali menekankan pentingnya kolaborasi antara desa dan kelurahan dalam membangun daerah meskipun memiliki karakteristik yang berbeda namun tujuan akhir sama yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – PEMDA Kampar sudah menyetujui perubahan besaran penghasilan tetap (siltap), tunjangan insentif, honor dan operasional bagi pemerintahan desa. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Kampar yang akan menjadi pedoman pemerintahan desa dalam menyusun penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2024.

Hal ini dikatakan Pj Bupati Kampar Hambali saat membuka rapat koordinasi (rakor) dengan kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kampar di Balai Bupati Kampar, Bangkinang, Senin (27/5).

‘’Dengan adanya kenaikan siltap, tunjangan honor, insentif dan operasional bagi pemerintahan desa tentu mengalami perubahan walaupun masih belum sepenuhnya memenuhi semua harapan dan kebutuhan,’’ tegas Pj Bupati.

Rakor ini juga dihadiri Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar,  Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe, Plt Kepala Dinas PM-PTSP Kampar Yuricho Efril, anggota DPRD Kampar Muhammad Anshor, anggota KPU Imelda Sapitri,  camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Aman selama Ramadan, Polres Kampar Sampaikan Beberapa Pesan

Hambali menambahkan, pemkab berkomitmen untuk terus bekerja keras meningkatkan kondisi dan fasilitas kerja serta memperjuangkan kesejahteraan yang lebih baik bagi semua aparatur pemerintah desa di masa yang akan datang.

Hambali menyampaikan, kades dan lurah diharapkan mampu membangun dan kembangkan potensi desa/kelurahan masing-masing untuk kemajuan daerah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat ke depan.

‘’Pemkab Kampar berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa yang berdedikasi dalam membangun desa,’’ jelas Hambali.

Selain itu, Hambali menekankan pentingnya kolaborasi antara desa dan kelurahan dalam membangun daerah meskipun memiliki karakteristik yang berbeda namun tujuan akhir sama yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari