Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak lagi mencetak ulang surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bakal seru dan rawan.