Kamis, 6 November 2025

- Advertisement -spot_img

dpr ri

MKD Putuskan Nafa Urbach, Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Tak Dipecat, Hanya Nonaktif

MKD DPR RI jatuhkan sanksi nonaktif bagi Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Sahroni. Mereka terbukti langgar etik, tapi tak dipecat dari DPR.

Duduk Satu Meja, Purbaya–Misbakhun Tegaskan Tak Ada Konflik

Purbaya dan Misbakhun akhiri isu ribut dengan makan siang bersama. Keduanya kompak menegaskan hubungan baik dan saling mendukung kebijakan ekonomi.
- Advertisement -

Single Salary ASN Mulai 2026, DPR Minta Kejelasan Mekanisme

ASN akan terapkan single salary mulai 2026. DPR minta aturan teknis jelas agar sejalan dengan reformasi birokrasi dan hasil uji coba dievaluasi.

Puan Tegaskan Aturan Royalti Harus Beri Kepastian Hukum

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian polemik royalti lagu.
- Advertisement -

BPH Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU).

Hasto Dapat Amnesti, Tom Lembong Terima Abolisi: Ini Pertimbangan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo beri amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Langkah ini dinilai demi persatuan dan kepentingan nasional.
- Advertisement -

DPR Sahkan UU TNI, Muncul Penolakan dari Berbagai Kelompok Masyarakat

Derasnya kritik publik gagal menghadang revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Kamis (20/3) DPR resmi mengesahkan revisi UU TNI menjadi UU TNI yang baru. Pengesahan yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu berjalan mulus.

Menhan Ungkap Arahan Presiden soal Revisi UU TNI

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait revisi UU TNI yang saat ini dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah. Menurutnya, Prabowo ingin aturan prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga (K/L) untuk pensiun dini.
- Advertisement -

DPR Abaikan Keputusan MK, Revisi Kilat UU Pilkada

AKROBAT politik dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkebiri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Tak hanya ambang batas, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah. Anies Baswedan potensial kembali terjegal dan Kaesang Pangarep berpeluang lolos calon kepala daerah.

Buruh Desak PP Tapera Dicabut

Kami meminta di depan Istana agar Bapak Presiden Jokowi mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut,”
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru