Sementara, para PMI terkendala yang dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia melalui pelabuhan internasional Dumai sebanyak 108 tersebut berasal dari beberapa daerah. Seperti asal Sumatera Utara sebanyak 27 orang, Jawa Timur sebanyak 26 orang, Aceh sebanyak 17 orang dan Jawa Barat sebanyak 7 orang.
Para warga negara Indonesia (WNI) yang nekat mengikuti haji tanpa visa resmi mendapat sanksi berat. Sebanyak 22 dari 24 WNI tersebut diputuskan dideportasi.