Sabtu, 5 April 2025
- Mobile -spot_img

bapenda riau

Bapenda Riau: Jatuh Tempo saat Libur Panjang, Denda Pajak Dihapus 

Kepala Bapenda Riau Evarevita melalui Kepala Bidang Pajak M Sayoga mengatakan, bagi wajib pajak yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, masih dapat melakukan pembayaran hingga Kamis (30/1) tanpa dikenakan denda, meskipun telah melewati batas waktu.

Bapenda Riau : Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 15 Desember

Yoga juga menyebut, guna memaksimalkan pelayanan, layanan pajak di UPT Samsat juga menambah jam pelayanan sampai pukul 16.00 WIB. Hal ini agar masyarakat masih memiliki waktu untuk membayar pajak.
- Advertisement -

Bapenda Riau Survei TJSLBU

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan mengunjungi Riau Pos guna berdiskusi dalam hal Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU).

Pelayanan Samsat Riau Tetap Buka hingga Sabtu

Menjelang libur dan cuti bersama Idulfitri tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional.
- Advertisement -

Bapenda Riau Berlakukan Kebijkana Penyusutan Nilai Pajak Kendaraan  

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun ini berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, pihak Bapenda Riau tahun ini mengeluarkan beberapa kebijakan dan aturan baru.

Berita Terbaru