SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Alfedri melantik pejabat administrasi disetarakan menjadi pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, di Kantor Bupati pada Kamis (30/12/2021) malam.
Dikatakan Bupati Alfedri, penyederhanaan jabatan ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021, diteruskan Surat Edaran Kemententerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI No 800/8550/Otda, 27 Desember 2021 dan Surat Gubernur Riau Nomor 060/ORG.112869 tanggal 29 Oktober 2021, tentang usulan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan fungsional.
“Pelantikan ini harus dilaksanakan terhadap 246 pejabat struktural yang diusulkan Pemkab Siak dan sudah disetujui Men-PAN-RB dengan catatan dilantik sebelum 31 Desember 2021,” jelas Bupati Alfedri.
Pelantikan dilakukan malam hari, karena jabatan administrasi disetarakan dengan jabatan fungsional, dilantik sebelum 31 Desember 2021. Jika tidak dilantik pada tahun ini, ada sanksi yang diterima, pengurangan dana insentif daerah.
Diketahui bersama daerah sangat sulit mendapatkan dana insentif, berbagai inovasi dan penghargaan yang diraih pada 2021, menjadi tambahan untuk mendapatkan dana alokasi daerah.
Perlu diketahui, jabatan ini merupakan instruksi Presiden Jokowi, dalam reformasi birokrasi, termasuk memperpendek semua jalur urusan pelayanan administrasi pemerintah.
Jadi jabatan itu dua tingkatan pada setiap entitas pemerintahan, di Kemendagri dan kementerian lain itu hanya eselon I dan eselon II, eselon III tidak ada.
“Dengan adanya pelantikan ini, eselon IV sudah tidak ada, yang ada nanti eselon I dan II. Semua ini dalam upaya perampingan organisasi, dan memberikan kemudahan pelayanan perizinan, masyarakat terutama bagi dunia usaha,” terang Bupati Alfedri.
“Orang ingin berinvestasi tidak boleh urusannya berbelit-belit, tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik lokal maupun nasional," tambah Bupati Alfedri.
Bupati juga meminta badan terkait di bawah koordinasi Sekretaris Daerah melakukan penyesuaian, pasti berubah baik itu tata kerja, prosedur kerja, eselon berubah ke fungsional tertentu.
Bupati Alfedri mengingatkan, penyetaraan jabatan tidak boleh take home pay atau pendapatan, gaji secara rutin atau jangan berkurang penghasilan per bulan.
Kepada pejabat fungsional yang sudah dikukuhkan memahami uraian jabatan atau deskripsi pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan baik, tanggung jawab, komitmen yang tinggi untuk mencapai target-target kinerja di OPD masing-masing.
"Kami ucapkan tahniah kepada pejabat yang sudah dilantik, semoga amanah. Kami harapkan banyak mendalami aturan yang terus berubah-ubah, sebagai upaya dalam meningkatkan kompetensi,” tutup Bupati Alfedri.
Laporan: Monang (Siak)
Editor: Eka G Putra