SIAK (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menutup sementara dua tempat hiburan malam (THM) di Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8) siang. Penutupan dilakukan sembari THM melengkapi perizinan. Kedua THM tersebut yakni SP dan BS keberadaannya disebut meresahkan masyarakat sekitar.
Kasatpol PP Siak Winda Safril menyampaikan, bahwa penutupan dilakukan karena persoalan perizinan. ”Untuk THM SP tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan dan dipasang segel yang menandakan dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegasnya.
Sementara itu, untuk THM BS, pihaknya menemukan izin usaha sudah ada, namun belum lengkap. ”Operasional juga kami hentikan sementara, hingga izin mereka benar-benar lengkap. Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung ada yang tinggal,” tambah Winda.
Winda juga mengingatkan agar pemilik usaha di Kabupaten Siak dapat mematuhi aturan yang berlaku. ”Apabila masih beroperasi sebelum melengkapi izin, masyarakat kami minta untuk segera menginformasikan kepada kami,” tegasnya.
Penertiban THM di Kecamatan Tualang ini turut mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun.
Ia yang turut serta dalam aksi siang itu mengapresiasi ketegasan Bupati Siak Dr Afni Z dalam merespons keresahan masyarakat. ”Kami sangat mendukung langkah ini. Semoga dapat menyelamatkan generasi muda,” ucapnya.(yls)
Laporan MONANG LUBIS, Siak Sriindrapura
Reporter: Monang Lubis
SIAK (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menutup sementara dua tempat hiburan malam (THM) di Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8) siang. Penutupan dilakukan sembari THM melengkapi perizinan. Kedua THM tersebut yakni SP dan BS keberadaannya disebut meresahkan masyarakat sekitar.
Kasatpol PP Siak Winda Safril menyampaikan, bahwa penutupan dilakukan karena persoalan perizinan. ”Untuk THM SP tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan dan dipasang segel yang menandakan dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegasnya.
Sementara itu, untuk THM BS, pihaknya menemukan izin usaha sudah ada, namun belum lengkap. ”Operasional juga kami hentikan sementara, hingga izin mereka benar-benar lengkap. Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung ada yang tinggal,” tambah Winda.
Winda juga mengingatkan agar pemilik usaha di Kabupaten Siak dapat mematuhi aturan yang berlaku. ”Apabila masih beroperasi sebelum melengkapi izin, masyarakat kami minta untuk segera menginformasikan kepada kami,” tegasnya.
Penertiban THM di Kecamatan Tualang ini turut mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun.
Ia yang turut serta dalam aksi siang itu mengapresiasi ketegasan Bupati Siak Dr Afni Z dalam merespons keresahan masyarakat. ”Kami sangat mendukung langkah ini. Semoga dapat menyelamatkan generasi muda,” ucapnya.(yls)
Laporan MONANG LUBIS, Siak Sriindrapura
Reporter: Monang Lubis