SIAK (RIAUPOS.CO) – Program pemerintah bebas buta aksara ditindaklanjuti Pemkab Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan 114 jam pembelajaran dan dapat dicapai dalam tenggang waktu 3 bulan.
Di kegiatan Bujang Kampung di Libo Jaya Kecamatan Kandis, Jumat (21/1) lalu, Wabup Husni Merza membagikan sertifikat bebas buta aksara.
Dikatakan Wabup Husni, kegiatan penyelenggaraan proses belajar non formal atau kesetaraan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 86 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pendidikan Keaksaraan Dasar. "Kami targetkan 25 kelompok dengan jumlah peserta warga belajar 250 orang. Dengan rincian per kelompok 10 orang," jelas Wabup Husni.
Namun, untuk kali ini hanya ada 13 kelompok, di lima kecamatan. Ada pun 13 kelompok itu, tiga kelompok di Kecamatan Kandis terdiri dari 28 orang, tiga kelompok di Kecamatan Lubuk Dalam, terdiri dari 24 orang, Kecamatan Sungai Apit dua kelompok terdiri dari 12 orang, Kecamatan Mempura ada empat kelompok 32 orang, dan Kecamatan Sabak Auh satu kelompok terdiri dari tujuh orang.
Pelaksanaan pembelajaran dikatakan Wabup Husni, 114 jam pelajaran dalam tenggang waktu 3 bulan. Setiap kelompok diampu oleh 1 tutor dengan warga belajar paling banyak 10 peserta didik Setiap tutor telah diberi pelatihan. "Adapun kelompok sasaran yang diharapkan dapat mengikuti kegiatan yang akan kami lakukan secara berkelanjutan ini adalah usia 15 tahun ke atas," jelas Wabup Husni.
Dengan penyelenggaraan proses belajar non formal atau kesetaraan ini, diharapkan mampu menghasilkan peserta didik yang dapat membentuk sikap, mengembangkan pengetahuan, dan meningkatkan keterampilan membaca, menulis, berhitung, serta berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. (mng)
SIAK (RIAUPOS.CO) – Program pemerintah bebas buta aksara ditindaklanjuti Pemkab Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan 114 jam pembelajaran dan dapat dicapai dalam tenggang waktu 3 bulan.
Di kegiatan Bujang Kampung di Libo Jaya Kecamatan Kandis, Jumat (21/1) lalu, Wabup Husni Merza membagikan sertifikat bebas buta aksara.
- Advertisement -
Dikatakan Wabup Husni, kegiatan penyelenggaraan proses belajar non formal atau kesetaraan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 86 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pendidikan Keaksaraan Dasar. "Kami targetkan 25 kelompok dengan jumlah peserta warga belajar 250 orang. Dengan rincian per kelompok 10 orang," jelas Wabup Husni.
Namun, untuk kali ini hanya ada 13 kelompok, di lima kecamatan. Ada pun 13 kelompok itu, tiga kelompok di Kecamatan Kandis terdiri dari 28 orang, tiga kelompok di Kecamatan Lubuk Dalam, terdiri dari 24 orang, Kecamatan Sungai Apit dua kelompok terdiri dari 12 orang, Kecamatan Mempura ada empat kelompok 32 orang, dan Kecamatan Sabak Auh satu kelompok terdiri dari tujuh orang.
- Advertisement -
Pelaksanaan pembelajaran dikatakan Wabup Husni, 114 jam pelajaran dalam tenggang waktu 3 bulan. Setiap kelompok diampu oleh 1 tutor dengan warga belajar paling banyak 10 peserta didik Setiap tutor telah diberi pelatihan. "Adapun kelompok sasaran yang diharapkan dapat mengikuti kegiatan yang akan kami lakukan secara berkelanjutan ini adalah usia 15 tahun ke atas," jelas Wabup Husni.
Dengan penyelenggaraan proses belajar non formal atau kesetaraan ini, diharapkan mampu menghasilkan peserta didik yang dapat membentuk sikap, mengembangkan pengetahuan, dan meningkatkan keterampilan membaca, menulis, berhitung, serta berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. (mng)