SIAK (RIAUPOS.CO) — Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak Alfedri-Husni Merza resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Siak 2020.
Penetapan sebagai pemenang pasangan nomor 2 ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak dalam rapat pleno terbuka di Gedung Tengku Mahratu Siak Sri Indrapura, Jumat (22/1/2021).
Rapat pleno tersebut dihadiri Alfedri-Husni. Sedangkan dua Paslon lain yakni Said Arif Fadillah-Sujarwo dan Sayed Abubakar Assegaf-Reni tidak hadir. Turut hadir Forkopimda Siak dan perwakilan partai politik pengusung masing-masing Paslon.
Ketua KPU Siak Ahmad Rizal menyampaikan penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Siak Nomor: 1/PL.02.7-Kpt/1408/KPU-Kab/I/2021.Dengan demikian tahapan Pilkada Siak 2020 telah berakhir setelah penetapan dilakukan.
Rizal mengatakan penetapan pemenang dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan buku register perkara konstitusi (BRPK) tidak ada sengketa hasil Pilkada Siak.
"Surat itu diterima KPU Siak pada Rabu 20 Jaunuari kemarin dan kita mempunyai waktu 5 hari untuk mengadakan pleno penetapan pemenang Pilkada Siak," ungkapnya.
SK penetapan lanjut Rizal, juga diserahkan kepada Gubernur Riau. Nantinya Gubernur menyerahkan SK tersebut ke Kemendagri untuk syarat pelantikan.
"Pelantikan bagi pasangan terpilih merupakan wewenang Kemendagri. Sesuai dengan masa akhir bupati periode 2015-2021 sampai 19 Juni mendatang," jelasnya.
Pada Pilkada Siak, Alfedri-Husni yang diusung PAN, PKB, PPP, Hanura dan Nasdem ini mendapatkan 101.109 suara atau 56.13 persen. Sementara, Paslon urut 3 yakni Said Arif Fadillah-Sujarwo meraih 44.748 suara atau 24.84 persen dan Paslon nomor 1 Sayed-Reni memperoleh 34.286 suara atau 19.03 persen.
Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Siak)
Editor: Rinaldi
SIAK (RIAUPOS.CO) — Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak Alfedri-Husni Merza resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Siak 2020.
Penetapan sebagai pemenang pasangan nomor 2 ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak dalam rapat pleno terbuka di Gedung Tengku Mahratu Siak Sri Indrapura, Jumat (22/1/2021).
- Advertisement -
Rapat pleno tersebut dihadiri Alfedri-Husni. Sedangkan dua Paslon lain yakni Said Arif Fadillah-Sujarwo dan Sayed Abubakar Assegaf-Reni tidak hadir. Turut hadir Forkopimda Siak dan perwakilan partai politik pengusung masing-masing Paslon.
Ketua KPU Siak Ahmad Rizal menyampaikan penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Siak Nomor: 1/PL.02.7-Kpt/1408/KPU-Kab/I/2021.Dengan demikian tahapan Pilkada Siak 2020 telah berakhir setelah penetapan dilakukan.
- Advertisement -
Rizal mengatakan penetapan pemenang dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan buku register perkara konstitusi (BRPK) tidak ada sengketa hasil Pilkada Siak.
"Surat itu diterima KPU Siak pada Rabu 20 Jaunuari kemarin dan kita mempunyai waktu 5 hari untuk mengadakan pleno penetapan pemenang Pilkada Siak," ungkapnya.
SK penetapan lanjut Rizal, juga diserahkan kepada Gubernur Riau. Nantinya Gubernur menyerahkan SK tersebut ke Kemendagri untuk syarat pelantikan.
"Pelantikan bagi pasangan terpilih merupakan wewenang Kemendagri. Sesuai dengan masa akhir bupati periode 2015-2021 sampai 19 Juni mendatang," jelasnya.
Pada Pilkada Siak, Alfedri-Husni yang diusung PAN, PKB, PPP, Hanura dan Nasdem ini mendapatkan 101.109 suara atau 56.13 persen. Sementara, Paslon urut 3 yakni Said Arif Fadillah-Sujarwo meraih 44.748 suara atau 24.84 persen dan Paslon nomor 1 Sayed-Reni memperoleh 34.286 suara atau 19.03 persen.
Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Siak)
Editor: Rinaldi