- Advertisement -
SIAK (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tak henti-hentinya mendulang prestasi. Prestasi kali ini, diraih Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak.
DPMPTSP dianugerahi penghargaan dalam kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik (P4) ke-4 tahun 2022 oleh Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI.
- Advertisement -
Demikian dikatakan Bupati Siak Alfedri didampingi Kepala DPMPTSP Robiati. Kompetisi yang digelar dengan melibatkan berbagai badan publik tersebut, dijelaskan Bupati, merupakan upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Penghargaan yang diserahkan kepada 51 badan publik pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik se-Indonesia itu diterima di Jakarta pada Kamis (16/6) lalu.
"Penghargaan ini diinisiasi oleh pemerintah, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri PAN RB Nomor 1.473 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik," sebut Bupati.
- Advertisement -
Dengan selesainya tahapan seleksi kompetisi tersebut, Pemkab Siak dan badan publik pemerintah lainnya diundang untuk menghadiri penganugerahan P4 untuk kategori 51 unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik terbaik yang diselenggarakan di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan Jakarta.
"Alhamdulillah, Pemkab Siak melalui DPMPTSP menerima penghargaan," kata Bupati.(ifr)
SIAK (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tak henti-hentinya mendulang prestasi. Prestasi kali ini, diraih Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak.
DPMPTSP dianugerahi penghargaan dalam kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik (P4) ke-4 tahun 2022 oleh Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI.
- Advertisement -
Demikian dikatakan Bupati Siak Alfedri didampingi Kepala DPMPTSP Robiati. Kompetisi yang digelar dengan melibatkan berbagai badan publik tersebut, dijelaskan Bupati, merupakan upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Penghargaan yang diserahkan kepada 51 badan publik pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik se-Indonesia itu diterima di Jakarta pada Kamis (16/6) lalu.
- Advertisement -
"Penghargaan ini diinisiasi oleh pemerintah, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri PAN RB Nomor 1.473 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik," sebut Bupati.
Dengan selesainya tahapan seleksi kompetisi tersebut, Pemkab Siak dan badan publik pemerintah lainnya diundang untuk menghadiri penganugerahan P4 untuk kategori 51 unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik terbaik yang diselenggarakan di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan Jakarta.
"Alhamdulillah, Pemkab Siak melalui DPMPTSP menerima penghargaan," kata Bupati.(ifr)