Jumat, 18 Oktober 2024

Rp1,89 M Zakat untuk Mustahik

- Advertisement -

SIAK (RIAUPOS.CO) – Pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat mencoba bangkit dari keterpurukan ekonomi. Dampak ini, membuat Baznas Siak mengambil langkah strategis dengan mulai mendistribusikan zakat tahap pertama.

Demikian dikatakan Asisten III Jamaludin yang juga Plt Kadis Infokom. Menurutnya, zakat salah satu instrumen strategis dalam Islam. Zakat menjadi rukun Islam ketiga setelah syahadat dan salat serta erat hubungannya dengan manusia.

- Advertisement -

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23/2011 yang mengatur tentang pengelolaan zakat, Baznas merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah.

Baznas menyelenggarakan fungsi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengumpulan, pendistribusikan dan pendayagunaan zakat juga melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

"Pendayagunaan dana zakat diarahkan pada tujuan pemberdayaan melalui berbagai program yang berdampak positif bagi masyarakat,"ungkap Jamal.

Baca Juga:  Seluruh Rekomendasi kepada OPD untuk Kepentingan Masyarakat

Pada triwulan awal 2022, Baznas Kabupaten Siak, mendistribusikan zakat sebesar Rp1.892.598.770 di 14 kecamatan, dalam bentuk konsumtif berupa sembako dan uang tunai.

"Sumber dana zakat berdasarkan hasil pengumpulan UPZ sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022,"jelas Jamal.

- Advertisement -

Kegiatan pendistribusian zakat tahap 1 telah dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Siak. Pada kegiatan pendistribusian ini juga digunakan sebagai sarana sosialisasi terhadap perkembangan zakat serta bentuk tanggung jawab amil Baznas yang telah dipercayakan oleh muzakki untuk disampaikan kepada mustahik yang berhak menerima dana zakat.

Jumlah penyaluran dana zakat yang diterima di tiap kecamatan berbeda-beda, hal itu terkait dengan jumlah pengumpulan zakat di kecamatan dan jumlah mustahik yang berhak menerima penyaluran zakat konsumtif.

Baca Juga:  Pelatihan bagi Pelaku UMKM Binaan UPZ Kecamatan Siak

"Nominal zakat yang didistribusikan per kepala keluarga atau mustahik bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta,"jelasnya.(ade)

Laporan Monang Lubis, Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) – Pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat mencoba bangkit dari keterpurukan ekonomi. Dampak ini, membuat Baznas Siak mengambil langkah strategis dengan mulai mendistribusikan zakat tahap pertama.

Demikian dikatakan Asisten III Jamaludin yang juga Plt Kadis Infokom. Menurutnya, zakat salah satu instrumen strategis dalam Islam. Zakat menjadi rukun Islam ketiga setelah syahadat dan salat serta erat hubungannya dengan manusia.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23/2011 yang mengatur tentang pengelolaan zakat, Baznas merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah.

Baznas menyelenggarakan fungsi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengumpulan, pendistribusikan dan pendayagunaan zakat juga melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

"Pendayagunaan dana zakat diarahkan pada tujuan pemberdayaan melalui berbagai program yang berdampak positif bagi masyarakat,"ungkap Jamal.

Baca Juga:  Ada Kawasan Tertib Lalu Lintas Plus Protokol Kesehatan di Tualang Siak

Pada triwulan awal 2022, Baznas Kabupaten Siak, mendistribusikan zakat sebesar Rp1.892.598.770 di 14 kecamatan, dalam bentuk konsumtif berupa sembako dan uang tunai.

"Sumber dana zakat berdasarkan hasil pengumpulan UPZ sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022,"jelas Jamal.

Kegiatan pendistribusian zakat tahap 1 telah dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Siak. Pada kegiatan pendistribusian ini juga digunakan sebagai sarana sosialisasi terhadap perkembangan zakat serta bentuk tanggung jawab amil Baznas yang telah dipercayakan oleh muzakki untuk disampaikan kepada mustahik yang berhak menerima dana zakat.

Jumlah penyaluran dana zakat yang diterima di tiap kecamatan berbeda-beda, hal itu terkait dengan jumlah pengumpulan zakat di kecamatan dan jumlah mustahik yang berhak menerima penyaluran zakat konsumtif.

Baca Juga:  Perpustakaan Wadah Pembelajaran Sepanjang Hayat 

"Nominal zakat yang didistribusikan per kepala keluarga atau mustahik bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta,"jelasnya.(ade)

Laporan Monang Lubis, Siak

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari