SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Tahapan pemilihan penghulu kampung ( pilkampung) atau kepala desa se Kabupaten Siak telah memasuki pencabutan nomor urut dan deklarasi calon penghulu.
Pelaksanaan pemilihan penghulu kampung serentak se Siak dijadwalkan tanggal 11 November 2021. Sebanyak 124 calon penghulu dari 37 kampung siap ikut serta dalam pilkampung. Arizal calon penghulu Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang merupakan calon termuda.
Arizal berusia 27 tahun calon termuda maju sebagai penghulu Kampung Pinang Sebatang bertekad akan mengurangi pengangguran dikampungnya, salah satunya membuka lapangangan kerja bagi pemuda kampung.
"Kendati Kampung Pinang Sebatang dikelilingi perusahaan besar, namun masih banyak pengangguran khususnya pemuda kampung. Berawal dari situ saya bertekad maju sebagai penghulu kampung," ujarnya, Selasa (12/10/2021).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Budi L Yuwono mengatakan berapa tahapan pemilihan penghulu kampung se Kabupaten Siak telah digelar yang diikuti 37 kampung.
"Pilkampung akan dilaksanakan Bulan November mendatang.Tahapa-tahapan pemilihan penghulu kampung telah bergulir. Sebanyak 37 kampung mengikuti pemilihan tahun 2021 ini," ungkapnya.
Dasar pelaksanaan pemilihan penghulu serentak ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 47 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 43 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kemudian surat edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa s
Serentak di era Pandemi Covid-19.
"Dalam pelaksanaan pilpung penerapan protokol kesehatan dapat benar-benar diterapkan Pilkampung Bulan November 2021 sesuai dengan surat edaran Mendagri tersebut pada pemilihan penghulu kampung serentak," katanya.
Laporan: Wiwik Widaningsih (Siaksriindrapura)
Editor: E Sulaiman
SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Tahapan pemilihan penghulu kampung ( pilkampung) atau kepala desa se Kabupaten Siak telah memasuki pencabutan nomor urut dan deklarasi calon penghulu.
Pelaksanaan pemilihan penghulu kampung serentak se Siak dijadwalkan tanggal 11 November 2021. Sebanyak 124 calon penghulu dari 37 kampung siap ikut serta dalam pilkampung. Arizal calon penghulu Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang merupakan calon termuda.
- Advertisement -
Arizal berusia 27 tahun calon termuda maju sebagai penghulu Kampung Pinang Sebatang bertekad akan mengurangi pengangguran dikampungnya, salah satunya membuka lapangangan kerja bagi pemuda kampung.
"Kendati Kampung Pinang Sebatang dikelilingi perusahaan besar, namun masih banyak pengangguran khususnya pemuda kampung. Berawal dari situ saya bertekad maju sebagai penghulu kampung," ujarnya, Selasa (12/10/2021).
- Advertisement -
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Budi L Yuwono mengatakan berapa tahapan pemilihan penghulu kampung se Kabupaten Siak telah digelar yang diikuti 37 kampung.
"Pilkampung akan dilaksanakan Bulan November mendatang.Tahapa-tahapan pemilihan penghulu kampung telah bergulir. Sebanyak 37 kampung mengikuti pemilihan tahun 2021 ini," ungkapnya.
Dasar pelaksanaan pemilihan penghulu serentak ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 47 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 43 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kemudian surat edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa s
Serentak di era Pandemi Covid-19.
"Dalam pelaksanaan pilpung penerapan protokol kesehatan dapat benar-benar diterapkan Pilkampung Bulan November 2021 sesuai dengan surat edaran Mendagri tersebut pada pemilihan penghulu kampung serentak," katanya.
Laporan: Wiwik Widaningsih (Siaksriindrapura)
Editor: E Sulaiman