Minggu, 22 Desember 2024

Di Siak, Pelaku Pencabulan 7 Anak Ditangkap, Ini Kronologisnya

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPO.CO) – MR alias E bin Zulkifli (29) pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya dibekuk Polsek Tualang Mapolres Siak.

Pelaku diduga telah mencabuli 7 orang korban anak di bawah umur yang dicabuli. Sebelum dicabul para korban terlebih dahulu diculik dengan motif pura-pura bertanya alamat jalan. 

Pelaku diamankan Polsek Tualang Kamis 30 September 2021 di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Predator pencabulan MR mengaku dia lebih tergiur dengan anak-anak di bawah umur.

Menurut pengakuan pelaku, aksi cabulnya mulai dilakukan sejak bulan Maret 2021. Pelaku merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017.

"Korban sebanyak tujuh orang semuanya perempuan dengan usia 6-7 tahun. Dalam melakukan aksinya korban diculik dan diancam sebelum dicabuli," ujar Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto SIK MH didampingi Kapolsek didampingi AKP Alvin Agung Wibawa SIK pada konferensi pers di Mapolres Siak, Senin (4/10/2021).

Pelaku melakukan aksinya lanjut Kapolres, dengan cara meraba-raba bokong, paha, dan alat kelamin korban. Setelah puas korban ditinggalkan di lokasi tempat dia melakukan percabulan.

Baca Juga:  Konsisten Jaga Ketahanan Pangan, PT KTU Bantu dan Bina Sejumlah Poktan

Keluarga korban pertama pelaku melaporkan terjadi pencabulan ke Mapolsek Tualang bulan Mei 2021.

Aksi pelaku terhenti setelah adanya laporan masyarakat yang melihat pelaku sedang sarapan lontong di Jalan Ki hajar Dewantara, Kampung Perawang Barat tanggal 30 September 2021.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tualang AKP Alvin  memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Laurwnsius Nevin Inderadewa, Panit II Reskrim Ipd Alan bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat tersebut, setelah dicek ternyata benar dijumpai pelaku sedang sarapan lontong dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku penculikan anak dan perbuatan cabul anak.

Pelaku mengaku dia lebih tergiur melihat anak-anak di bawah umur dengan hanya meraba-raba  paha, bokong, dan memegang alat kelamin anak perempuan tersebut .

"Saya lebih suka dan tergiur dengan anak-anak. Lebih kurang 7 orang anak perempuan saya cabuli. Saya menyesal melakukanya," ujar pria lajang ini.

Baca Juga:  Progres Fisik 35,57 Persen

Pelaku dikenakan pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tmtahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling cepatb5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

 

Laporan: Wiwik Widaningsih (Siak)

Editor: E Sulaiman

 

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPO.CO) – MR alias E bin Zulkifli (29) pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya dibekuk Polsek Tualang Mapolres Siak.

Pelaku diduga telah mencabuli 7 orang korban anak di bawah umur yang dicabuli. Sebelum dicabul para korban terlebih dahulu diculik dengan motif pura-pura bertanya alamat jalan. 

- Advertisement -

Pelaku diamankan Polsek Tualang Kamis 30 September 2021 di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Predator pencabulan MR mengaku dia lebih tergiur dengan anak-anak di bawah umur.

Menurut pengakuan pelaku, aksi cabulnya mulai dilakukan sejak bulan Maret 2021. Pelaku merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017.

- Advertisement -

"Korban sebanyak tujuh orang semuanya perempuan dengan usia 6-7 tahun. Dalam melakukan aksinya korban diculik dan diancam sebelum dicabuli," ujar Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto SIK MH didampingi Kapolsek didampingi AKP Alvin Agung Wibawa SIK pada konferensi pers di Mapolres Siak, Senin (4/10/2021).

Pelaku melakukan aksinya lanjut Kapolres, dengan cara meraba-raba bokong, paha, dan alat kelamin korban. Setelah puas korban ditinggalkan di lokasi tempat dia melakukan percabulan.

Baca Juga:  Bersiap Menjadi Tuan Rumah MTQ Kabupaten

Keluarga korban pertama pelaku melaporkan terjadi pencabulan ke Mapolsek Tualang bulan Mei 2021.

Aksi pelaku terhenti setelah adanya laporan masyarakat yang melihat pelaku sedang sarapan lontong di Jalan Ki hajar Dewantara, Kampung Perawang Barat tanggal 30 September 2021.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tualang AKP Alvin  memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Laurwnsius Nevin Inderadewa, Panit II Reskrim Ipd Alan bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat tersebut, setelah dicek ternyata benar dijumpai pelaku sedang sarapan lontong dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku penculikan anak dan perbuatan cabul anak.

Pelaku mengaku dia lebih tergiur melihat anak-anak di bawah umur dengan hanya meraba-raba  paha, bokong, dan memegang alat kelamin anak perempuan tersebut .

"Saya lebih suka dan tergiur dengan anak-anak. Lebih kurang 7 orang anak perempuan saya cabuli. Saya menyesal melakukanya," ujar pria lajang ini.

Baca Juga:  Alfedri Harapkan Nihil Buta Aksara Alquran

Pelaku dikenakan pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tmtahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling cepatb5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

 

Laporan: Wiwik Widaningsih (Siak)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari