SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Dinas Sosial Kabupaten Siak mencoret 457 warga dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) setelah mereka terindikasi menggunakan bantuan untuk aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak, Wan Idris, menyampaikan hal tersebut pada Ahad (30/11) petang. Ia menjelaskan bahwa data penerima bermasalah itu diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemensos). “Tentu secara otomatis, sebanyak 457 penerima bansos langsung tercoret dari sistem,” ujarnya.
Data penerima bantuan kini telah terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri, melalui Dirjen Capil. Dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi penerima terkoneksi ke berbagai kementerian, lembaga, hingga perbankan. “Kami menerima data tersebut dari kementerian,” kata Wan Idris.
Ia menambahkan, pihaknya secara rutin memperbarui data setiap bulan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan bansos oleh keluarga penerima manfaat. Wan Idris mengingatkan warga agar tidak menyalahgunakan bantuan untuk hal negatif, terutama untuk berjudi.
“Jadi warga penerima bantuan yang terlibat judol langsung ketahuan sistem. Maka mereka tereliminasi,” jelasnya.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, petugas Dinas Sosial di setiap kampung dan kelurahan terlebih dahulu melakukan pengecekan lapangan. Mereka menanyakan kepada keluarga terdekat guna memastikan apakah benar penerima bansos terlibat aktivitas judi online.
Setelah itu, petugas membuat surat rekomendasi yang menyatakan apakah warga tersebut terbukti atau tidak melakukan praktik judol. “Jika terbukti, tentu dihentikan bansos. Kasihan keluarga bapak itu,” ucapnya.
Wan Idris mengimbau seluruh penerima bansos agar tidak terlibat judi online dan tidak menggunakan bantuan apa pun untuk kegiatan yang melanggar aturan. (mng)
SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Dinas Sosial Kabupaten Siak mencoret 457 warga dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) setelah mereka terindikasi menggunakan bantuan untuk aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak, Wan Idris, menyampaikan hal tersebut pada Ahad (30/11) petang. Ia menjelaskan bahwa data penerima bermasalah itu diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemensos). “Tentu secara otomatis, sebanyak 457 penerima bansos langsung tercoret dari sistem,” ujarnya.
Data penerima bantuan kini telah terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri, melalui Dirjen Capil. Dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi penerima terkoneksi ke berbagai kementerian, lembaga, hingga perbankan. “Kami menerima data tersebut dari kementerian,” kata Wan Idris.
Ia menambahkan, pihaknya secara rutin memperbarui data setiap bulan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan bansos oleh keluarga penerima manfaat. Wan Idris mengingatkan warga agar tidak menyalahgunakan bantuan untuk hal negatif, terutama untuk berjudi.
“Jadi warga penerima bantuan yang terlibat judol langsung ketahuan sistem. Maka mereka tereliminasi,” jelasnya.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, petugas Dinas Sosial di setiap kampung dan kelurahan terlebih dahulu melakukan pengecekan lapangan. Mereka menanyakan kepada keluarga terdekat guna memastikan apakah benar penerima bansos terlibat aktivitas judi online.
Setelah itu, petugas membuat surat rekomendasi yang menyatakan apakah warga tersebut terbukti atau tidak melakukan praktik judol. “Jika terbukti, tentu dihentikan bansos. Kasihan keluarga bapak itu,” ucapnya.
Wan Idris mengimbau seluruh penerima bansos agar tidak terlibat judi online dan tidak menggunakan bantuan apa pun untuk kegiatan yang melanggar aturan. (mng)