Sabtu, 27 April 2024

Pelaku Usaha MBLB Diimbau Segera Urus Dokumen Perizinan

RIAUPOS.CO – Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang belum memiliki perizinan agar segera mengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‘’Kita imbau seluruh pelaku usaha pertambangan MBLB di Kabupaten Rohul untuk mengurus dokumen perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman menjawab Riau Pos, Rabu (27/3), terkait Periinan usaha pelaku pengambilan MBLB di wilayah Rohul.

Yamaha

Menurutnya, belum lama ini, dirinya telah menandatangani surat himbauan dengan nomor: 500.10.1/SETDA-DPMPTSP/22.05, tentang Perizinan Berusaha Dibidang Pertambangan MBLB.

Tak hanya mengurus dokumen perizinan berusaha, tegas Sukiman, pelaku usaha yang mengambil MBLB di wilayah Rohul harus mempedomani Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Baca Juga:  Pemilu di Rohul Berjalan Lancar dan Terkendali

Orang nomor satu Rohul itu menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha dibidang Pertambangan Minerba.

- Advertisement -

Ditegaskannya, Pemerintah Kabupaten Rohul melalui Bapenda terhitung Januari 2024 hingga seterusnya, memungut Pajak MBLB atau tambang Galian C terhadap orang pribadi atau badan usaha, baik yang telah mengantongi izin atau belum memiliki izin di wilayah Kabupaten Rohul.(adv)

RIAUPOS.CO – Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang belum memiliki perizinan agar segera mengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‘’Kita imbau seluruh pelaku usaha pertambangan MBLB di Kabupaten Rohul untuk mengurus dokumen perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman menjawab Riau Pos, Rabu (27/3), terkait Periinan usaha pelaku pengambilan MBLB di wilayah Rohul.

Menurutnya, belum lama ini, dirinya telah menandatangani surat himbauan dengan nomor: 500.10.1/SETDA-DPMPTSP/22.05, tentang Perizinan Berusaha Dibidang Pertambangan MBLB.

Tak hanya mengurus dokumen perizinan berusaha, tegas Sukiman, pelaku usaha yang mengambil MBLB di wilayah Rohul harus mempedomani Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Baca Juga:  Pemkab Rohul Proses Pemberhentian Kadis Perkim

Orang nomor satu Rohul itu menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha dibidang Pertambangan Minerba.

Ditegaskannya, Pemerintah Kabupaten Rohul melalui Bapenda terhitung Januari 2024 hingga seterusnya, memungut Pajak MBLB atau tambang Galian C terhadap orang pribadi atau badan usaha, baik yang telah mengantongi izin atau belum memiliki izin di wilayah Kabupaten Rohul.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari