RIAUPOS.CO – POLSEK Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah tempat kejadian peristiwa (TKP) yang berbeda di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam dalam beberapa pekan terakhir.
Diketahui, aksi curat dengan korban 2 orang ibu rumah tangga (IRT) ini, terduga pelakunya berinisial TM alias Tio (20) dan PJA (28) yang merupakan abang adik. Kedua tersangka residivis curat itu, kini telah ditangkap dan ditahan di sel Mapolsek Kunto Darussalam, Ahad (6/10) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH kepada wartawan, Selasa (15/10) menyebutkan, kedua tersangka tindak pidana curat dengan TKP di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam berhasil ditangkap.
Selain itu tersangka TM alias Tio dan PJA alias Pino juga terlibat dalam pencurian satu cincin emas dan uang, Ahad (6/10) sekitar pukul 23.00 WIB dengan korban NA. Untuk TKP pencurian, sambungnya, di rumah korban Nur Ainun di Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam, Ahad (22/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Lanjutnya, sementara untuk TKP kasus lainnya, di rumah korban Edi Kusmayanto di RT 003, RW 002, Kelurahan Kota Lama, Sabtu (14/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelapor terbangun dari tidur hendak buang air kecil. Saat berada di ruang dapur, melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa pelapor tidak lagi menemukan barang miliknya, berupa 1 unit power bank, 2 unit handphone, dan satu tungku kompor gas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.200.000.
Untuk kasus curat pencurian cincin emas dan uang terjadi Ahad (22/9), berawal pada saat pelapor NA sedang memasak di dapur tiba-tiba PJ datang meminta gula dan batu asah. Setelah PJ pulang, NA masuk ke kamar dan melihat uang dalam tas sebesar Rp3,3 juta dan cincin emas raib. Akibatnya, korban mengalami kerugian berkisar Rp19,8 juta.
AKP Buyung mengatakan, dari proses penyelidikan dan informasi yang disampaikan masyarakat, Ahad (6/10), sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Kunto Darussalam berhasil menangkap TM sebagai pelaku pencurian cincin emas dan uang korban NA. Saat dilakukan interogasi, TM mengaku melakukan pencurian di rumah korban EK bersama PJ.
‘’Pada Rabu (9/10) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangkau PJ diantar pamannya dan menyerahkan diri ke Polsek Kunto Darussalam. Kedua tersangka TM dan PJ merupakan abang adik mengakui perbuatannya,’’ tutupnya.(hen)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian