ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mendukung percepatan integrasi dan pemanfaatan sistem informasi manajemen kepegawaian nasional (Simpegnas) dengan sistem informasi aparatur sipil negara (SIASN) yang dikelola BKN dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden (PP) Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi menyebutkan, Pemkab Rohul termasuk kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia pada prinsipnya telah menerapkan aplikasi Simpegnas.
Namun saat ini perlunya menyempurnakan dari aplikasi Simpenas yang terintegrasi dengan SIASN. Karena Simpegnas merupakan upaya untuk memperbaiki dan menata data dalam satu data ASN seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.
‘’Kita mendukung percepatan integrasi Simpegnas. Tujuannya agar pengelolaan data kepegawaian di masing-masing instansi, baik di pusat maupun di daerah, dapat terhubung langsung dengan pusat data kepegawaian di aplikasi SIASN yang dikelola BKN,’’ ungkap Sekda, Kamis (11/7) usai mengikuti kegiatan zoom meeting tentang percepatan integrasi dan pemanfaatan Simpegnas di aula Vidcon Kantor Dinas Kominfo Rohul.
Dalam acara tersebut, turut hadir Sekretaris Diskominfo Rohul Agus Salim SSos, perwakilan Inspektorat Rohul Dian Anggraini Sfar MKes, perwakilan BPKAD dan BKPP Rohul.
Diakui Sekda, dalam aplikasi Simpegnas berbasis website terintegrasi dengan SIASN yakni manajemen ASN, seperti layanan perencanaan kepegawaian, pengadaan ASN, kenaikan pangkat atau pensiun, mutasi, status dan kedudukan, pemberhentian pegawai, serta peremajaan data pegawai.
Mantan Kepala BKPP Rohul itu menjelaskan, terdapat enam layanan yang dikelola melalui Simpegnas di antaranya, manajemen kepegawaian, manajemen presensi, manajemen kinerja, helpdesk, dashboard dan interoperability data.
‘’Penerapan aplikasi Simpegnas, BKN bekerja sama dengan Kemenpan RB dalam aspek kebijakan penggunaan aplikasi berbagi pakai, Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara dalam aspek standar keamanan,’’ ujar Zaki.(adv)