Jumat, 22 November 2024

Usaha Tambang Galian C Dikenakan Pajak MBLB

- Advertisement -

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – TERHITUNG Januari lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemungutan pajak terhadap tambang galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang beroperasi di Rokan Hulu (Rohul).

Kegiatan pengambilan MBLB seperti pasir batu, tanah urug yang dilakukan terhadap orang pribadi atau badan usaha baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin. Bila memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB, maka orang pribadi/badan usaha tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB. ‘’Kami sudah dua kali menggelar sosialisasi kepada pengusaha tambang Galian C yang beroperasi di Kabupaten Rohul pada akhir tahun lalu. Terutama terkait regulasi yang mengatur tentang pemungutan Pajak MBLB. Apakah memiliki izin usaha atau belum memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah, maka wajib di pungut pajak MBLB dengan besaan tarif 20 persen,’’ ungkap Plt Kepala Bapenda Zulheri SE MM kepada Riau Pos, Senin (5/2).

- Advertisement -
Baca Juga:  19 Desa di Rohul Belum Laksanakan Musrenbang 2025

Sebagai dasar hukum, kata Zulheri pemungutan pajak tambang balian C atau MBLB itu, Bapenda Rohul mengacu Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lanjutnya, Kemudian Peraturan Daerah (Perda) Rohul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Surat Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda tentang Penjelasan Mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak MBLB.

Zulheri mengatakan, sesuai regulasi tersebut, pengambilan MBLB yang dikecualikan dari objek pajak adalah pengambilan MBLB yang tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan dan untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.(esi)

- Advertisement -
Baca Juga:  RKPD 2025 Tahap Review Inspektorat

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – TERHITUNG Januari lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemungutan pajak terhadap tambang galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang beroperasi di Rokan Hulu (Rohul).

Kegiatan pengambilan MBLB seperti pasir batu, tanah urug yang dilakukan terhadap orang pribadi atau badan usaha baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin. Bila memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB, maka orang pribadi/badan usaha tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB. ‘’Kami sudah dua kali menggelar sosialisasi kepada pengusaha tambang Galian C yang beroperasi di Kabupaten Rohul pada akhir tahun lalu. Terutama terkait regulasi yang mengatur tentang pemungutan Pajak MBLB. Apakah memiliki izin usaha atau belum memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah, maka wajib di pungut pajak MBLB dengan besaan tarif 20 persen,’’ ungkap Plt Kepala Bapenda Zulheri SE MM kepada Riau Pos, Senin (5/2).

- Advertisement -
Baca Juga:  Koperasi Sehat Penopang Ekonomi Rakyat

Sebagai dasar hukum, kata Zulheri pemungutan pajak tambang balian C atau MBLB itu, Bapenda Rohul mengacu Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lanjutnya, Kemudian Peraturan Daerah (Perda) Rohul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Surat Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda tentang Penjelasan Mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak MBLB.

- Advertisement -

Zulheri mengatakan, sesuai regulasi tersebut, pengambilan MBLB yang dikecualikan dari objek pajak adalah pengambilan MBLB yang tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan dan untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.(esi)

Baca Juga:  Pascabanjir, Aspal Jalan Provinsi di Kecamatan Rambah Banyak Terkelupas

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari