BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang yang dinilai melanggar aturan daerah.
Penertiban ini menyasar lapak-lapak yang berdiri di lokasi yang tidak semestinya, seperti di atas parit, saluran drainase, hingga bahu jalan. Selain itu, lapak berupa bangunan permanen tanpa roda juga turut menjadi sasaran karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembongkaran terhadap lapak yang melanggar. Tindakan tersebut diambil setelah sebelumnya diberikan sejumlah peringatan kepada para pedagang.
Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto MSi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.
“Sebelumnya sudah diberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis. Namun setelah batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka dilakukan penertiban,” ujarnya, Senin (30/3).
Ia mengungkapkan, peringatan yang diberikan bahkan mencapai empat kali. Meski demikian, masih terdapat pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Menurutnya, para pedagang sebenarnya telah diberi kesempatan untuk menata ulang tempat usahanya secara mandiri. Namun hingga tenggat waktu berakhir, hal itu tidak juga dilakukan.
Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Pemerintah Kecamatan Bangko.
Selain itu, pihak PLN juga dilibatkan untuk menindak pemasangan listrik ilegal yang ditemukan di sejumlah lapak pedagang.
“Alhamdulillah, kegiatan penertiban berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tutupnya.(fad)


