Selasa, 31 Maret 2026
- Advertisement -

Satpol PP Rohil Tertibkan Lapak di Bahu Jalan dan Drainase, Ini Alasannya

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO)Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang yang dinilai melanggar aturan daerah.

Penertiban ini menyasar lapak-lapak yang berdiri di lokasi yang tidak semestinya, seperti di atas parit, saluran drainase, hingga bahu jalan. Selain itu, lapak berupa bangunan permanen tanpa roda juga turut menjadi sasaran karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembongkaran terhadap lapak yang melanggar. Tindakan tersebut diambil setelah sebelumnya diberikan sejumlah peringatan kepada para pedagang.

Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto MSi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.

Baca Juga:  Langgar Perda, DPRD Desak THM Ditutup

“Sebelumnya sudah diberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis. Namun setelah batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka dilakukan penertiban,” ujarnya, Senin (30/3).

Ia mengungkapkan, peringatan yang diberikan bahkan mencapai empat kali. Meski demikian, masih terdapat pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Menurutnya, para pedagang sebenarnya telah diberi kesempatan untuk menata ulang tempat usahanya secara mandiri. Namun hingga tenggat waktu berakhir, hal itu tidak juga dilakukan.

Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Pemerintah Kecamatan Bangko.

Selain itu, pihak PLN juga dilibatkan untuk menindak pemasangan listrik ilegal yang ditemukan di sejumlah lapak pedagang.

Baca Juga:  Warga Antusias Panjat Pinang

“Alhamdulillah, kegiatan penertiban berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tutupnya.(fad)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO)Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang yang dinilai melanggar aturan daerah.

Penertiban ini menyasar lapak-lapak yang berdiri di lokasi yang tidak semestinya, seperti di atas parit, saluran drainase, hingga bahu jalan. Selain itu, lapak berupa bangunan permanen tanpa roda juga turut menjadi sasaran karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembongkaran terhadap lapak yang melanggar. Tindakan tersebut diambil setelah sebelumnya diberikan sejumlah peringatan kepada para pedagang.

Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto MSi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.

Baca Juga:  Cuaca Buruk, Dua Nelayan Bagansiapiapi Dilaporkan Hilang Saat Melaut

“Sebelumnya sudah diberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis. Namun setelah batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka dilakukan penertiban,” ujarnya, Senin (30/3).

- Advertisement -

Ia mengungkapkan, peringatan yang diberikan bahkan mencapai empat kali. Meski demikian, masih terdapat pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Menurutnya, para pedagang sebenarnya telah diberi kesempatan untuk menata ulang tempat usahanya secara mandiri. Namun hingga tenggat waktu berakhir, hal itu tidak juga dilakukan.

- Advertisement -

Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Pemerintah Kecamatan Bangko.

Selain itu, pihak PLN juga dilibatkan untuk menindak pemasangan listrik ilegal yang ditemukan di sejumlah lapak pedagang.

Baca Juga:  Penghulu Diharap Jadi Perpanjangan Tangan Pemkab

“Alhamdulillah, kegiatan penertiban berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tutupnya.(fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO)Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang yang dinilai melanggar aturan daerah.

Penertiban ini menyasar lapak-lapak yang berdiri di lokasi yang tidak semestinya, seperti di atas parit, saluran drainase, hingga bahu jalan. Selain itu, lapak berupa bangunan permanen tanpa roda juga turut menjadi sasaran karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembongkaran terhadap lapak yang melanggar. Tindakan tersebut diambil setelah sebelumnya diberikan sejumlah peringatan kepada para pedagang.

Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto MSi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.

Baca Juga:  Ketua DPRD Rohil Hadiri Panen Raya di Pekaitan

“Sebelumnya sudah diberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis. Namun setelah batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka dilakukan penertiban,” ujarnya, Senin (30/3).

Ia mengungkapkan, peringatan yang diberikan bahkan mencapai empat kali. Meski demikian, masih terdapat pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Menurutnya, para pedagang sebenarnya telah diberi kesempatan untuk menata ulang tempat usahanya secara mandiri. Namun hingga tenggat waktu berakhir, hal itu tidak juga dilakukan.

Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Pemerintah Kecamatan Bangko.

Selain itu, pihak PLN juga dilibatkan untuk menindak pemasangan listrik ilegal yang ditemukan di sejumlah lapak pedagang.

Baca Juga:  Belajar dari YouTube, Miliki Dua Senpi Rakitan

“Alhamdulillah, kegiatan penertiban berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tutupnya.(fad)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari