Kamis, 5 Maret 2026
- Advertisement -

Oknum Bidan Desa di Teluk Meranti Resmi Ditahan Usai Diduga Salah Sunat

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Satreskrim Polres Pelalawan resmi menetapkan seorang bidan desa di Kecamatan Teluk Meranti sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik atau salah sunat terhadap seorang bocah sekolah dasar.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti terkait kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari peristiwa sunat pada Juni 2025, yang menyebabkan ujung kemaluan bocah berusia 9 tahun tersebut terpotong. Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pelapor, terlapor, pihak IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.

Baca Juga:  Pekan Pertama Puasa Akan Sidak Pedagang Takjil

Setelah gelar perkara dan peningkatan status ke tahap penyidikan, penyidik memutuskan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka hingga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tersangka kini ditahan sejak Jumat (21/11) untuk memperlancar proses penyidikan. Penahanan dilakukan agar pemeriksaan lebih mudah mengingat jarak Teluk Meranti ke Pangkalankerinci cukup jauh. Penyidik juga menilai tersangka layak ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.

Sebelumnya, tersangka sempat mangkir pada panggilan pertama. Pada panggilan kedua barulah ia hadir, kemudian langsung dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan sambil menunggu berkas perkaranya dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.(amn)

Baca Juga:  Diserang Kawanan Gajah, Petani Karet Luka-Luka

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Satreskrim Polres Pelalawan resmi menetapkan seorang bidan desa di Kecamatan Teluk Meranti sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik atau salah sunat terhadap seorang bocah sekolah dasar.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti terkait kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari peristiwa sunat pada Juni 2025, yang menyebabkan ujung kemaluan bocah berusia 9 tahun tersebut terpotong. Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pelapor, terlapor, pihak IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.

Baca Juga:  Kedepankan Aturan yang Berlaku

Setelah gelar perkara dan peningkatan status ke tahap penyidikan, penyidik memutuskan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka hingga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tersangka kini ditahan sejak Jumat (21/11) untuk memperlancar proses penyidikan. Penahanan dilakukan agar pemeriksaan lebih mudah mengingat jarak Teluk Meranti ke Pangkalankerinci cukup jauh. Penyidik juga menilai tersangka layak ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.

- Advertisement -

Sebelumnya, tersangka sempat mangkir pada panggilan pertama. Pada panggilan kedua barulah ia hadir, kemudian langsung dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan sambil menunggu berkas perkaranya dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.(amn)

Baca Juga:  Banjir Meluas di Pelalawan Tiga Kecamatan Terdampak
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Satreskrim Polres Pelalawan resmi menetapkan seorang bidan desa di Kecamatan Teluk Meranti sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik atau salah sunat terhadap seorang bocah sekolah dasar.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti terkait kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari peristiwa sunat pada Juni 2025, yang menyebabkan ujung kemaluan bocah berusia 9 tahun tersebut terpotong. Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pelapor, terlapor, pihak IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.

Baca Juga:  Komitmen Tekan Angka Lakalantas

Setelah gelar perkara dan peningkatan status ke tahap penyidikan, penyidik memutuskan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka hingga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tersangka kini ditahan sejak Jumat (21/11) untuk memperlancar proses penyidikan. Penahanan dilakukan agar pemeriksaan lebih mudah mengingat jarak Teluk Meranti ke Pangkalankerinci cukup jauh. Penyidik juga menilai tersangka layak ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.

Sebelumnya, tersangka sempat mangkir pada panggilan pertama. Pada panggilan kedua barulah ia hadir, kemudian langsung dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan sambil menunggu berkas perkaranya dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.(amn)

Baca Juga:  Pekan Pertama Puasa Akan Sidak Pedagang Takjil

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari