Minggu, 30 Maret 2025
spot_img

Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan Tetapkan UMK Rp3.508.776

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan 2025 mendatang sebesar Rp3.508.776.

Penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui tim dari wadah komunikasi unsur Tripartit di Kabupaten Pelalawan yakni pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh (SB)/serikat pekerja (SP). Di antaranya KSBSI, SP2KI, SBSI Solidaritas dan SPMM).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan Tengku Amri Fuad MSi, Ahad (15/12).

Dikatakannya, penetapan ini akan disampaikan kepada Bupati Pelalawan untuk dilakukan pengesahan UMK. Selanjutnya penetapan UMK ini akan segera diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen tahun depan melalui SK Gubernur Riau.

Baca Juga:  10 Hari Jelang Pilkada, Polantas Pelalawan Blusukan ke Pasar Sampaikan Pesan Kamtibmas Pilkada Damai

“Alhamdulillah, setelah menggelar rapat pada Jumat (13/12) pekan lalu di Kantor Disnaker Pelalawan, akhirnya seluruh pihak sepakat dan menyetujui ketetapan UMK Pelalawan 2025 Rp3.508.776. Artinya, UMK Pelalawan tahun depan naik sekitar 6,5 persen atau sekitar Rp220.698 dari UMK 2024 yang mencapai Rp3.395.359,03,” terangnya.

Diungkapkannya, formulasi penghitungan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

“Di mana dalam aturan itu dipaparkan teknis penerapan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten maupun kota yang diinstruksikan naik 6,5 persen dari upah minimum tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, dengan telah ditetapkannya UMK Pelalawan 2025, nantinya akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, maka pihaknya akan segera menyurati dan menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan dan badan usaha di Pelalawan untuk menggunakan UMK terbaru itu sebagai dasar pemberian upah buruh, terhitung mulai 1 Januari tahun 2025.(gem)

Baca Juga:  Satpol PP Diharap Tertibkan Anak Punk

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan 2025 mendatang sebesar Rp3.508.776.

Penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui tim dari wadah komunikasi unsur Tripartit di Kabupaten Pelalawan yakni pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh (SB)/serikat pekerja (SP). Di antaranya KSBSI, SP2KI, SBSI Solidaritas dan SPMM).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan Tengku Amri Fuad MSi, Ahad (15/12).

Dikatakannya, penetapan ini akan disampaikan kepada Bupati Pelalawan untuk dilakukan pengesahan UMK. Selanjutnya penetapan UMK ini akan segera diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen tahun depan melalui SK Gubernur Riau.

Baca Juga:  Balita di Pelalawan Meninggal Dunia

“Alhamdulillah, setelah menggelar rapat pada Jumat (13/12) pekan lalu di Kantor Disnaker Pelalawan, akhirnya seluruh pihak sepakat dan menyetujui ketetapan UMK Pelalawan 2025 Rp3.508.776. Artinya, UMK Pelalawan tahun depan naik sekitar 6,5 persen atau sekitar Rp220.698 dari UMK 2024 yang mencapai Rp3.395.359,03,” terangnya.

Diungkapkannya, formulasi penghitungan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

“Di mana dalam aturan itu dipaparkan teknis penerapan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten maupun kota yang diinstruksikan naik 6,5 persen dari upah minimum tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, dengan telah ditetapkannya UMK Pelalawan 2025, nantinya akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, maka pihaknya akan segera menyurati dan menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan dan badan usaha di Pelalawan untuk menggunakan UMK terbaru itu sebagai dasar pemberian upah buruh, terhitung mulai 1 Januari tahun 2025.(gem)

Baca Juga:  Polres Pelalawan bersama KPU Kabupaten Pelalawan gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan Tetapkan UMK Rp3.508.776

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan 2025 mendatang sebesar Rp3.508.776.

Penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui tim dari wadah komunikasi unsur Tripartit di Kabupaten Pelalawan yakni pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh (SB)/serikat pekerja (SP). Di antaranya KSBSI, SP2KI, SBSI Solidaritas dan SPMM).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan Tengku Amri Fuad MSi, Ahad (15/12).

Dikatakannya, penetapan ini akan disampaikan kepada Bupati Pelalawan untuk dilakukan pengesahan UMK. Selanjutnya penetapan UMK ini akan segera diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen tahun depan melalui SK Gubernur Riau.

Baca Juga:  Polres Pelalawan bersama KPU Kabupaten Pelalawan gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara

“Alhamdulillah, setelah menggelar rapat pada Jumat (13/12) pekan lalu di Kantor Disnaker Pelalawan, akhirnya seluruh pihak sepakat dan menyetujui ketetapan UMK Pelalawan 2025 Rp3.508.776. Artinya, UMK Pelalawan tahun depan naik sekitar 6,5 persen atau sekitar Rp220.698 dari UMK 2024 yang mencapai Rp3.395.359,03,” terangnya.

Diungkapkannya, formulasi penghitungan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

“Di mana dalam aturan itu dipaparkan teknis penerapan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten maupun kota yang diinstruksikan naik 6,5 persen dari upah minimum tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, dengan telah ditetapkannya UMK Pelalawan 2025, nantinya akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, maka pihaknya akan segera menyurati dan menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan dan badan usaha di Pelalawan untuk menggunakan UMK terbaru itu sebagai dasar pemberian upah buruh, terhitung mulai 1 Januari tahun 2025.(gem)

Baca Juga:  Susuri Jalan Ekstrim Menuju Desa Terpencil

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan 2025 mendatang sebesar Rp3.508.776.

Penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui tim dari wadah komunikasi unsur Tripartit di Kabupaten Pelalawan yakni pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh (SB)/serikat pekerja (SP). Di antaranya KSBSI, SP2KI, SBSI Solidaritas dan SPMM).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan Tengku Amri Fuad MSi, Ahad (15/12).

Dikatakannya, penetapan ini akan disampaikan kepada Bupati Pelalawan untuk dilakukan pengesahan UMK. Selanjutnya penetapan UMK ini akan segera diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen tahun depan melalui SK Gubernur Riau.

Baca Juga:  Komitmen Tekan Angka Lakalantas

“Alhamdulillah, setelah menggelar rapat pada Jumat (13/12) pekan lalu di Kantor Disnaker Pelalawan, akhirnya seluruh pihak sepakat dan menyetujui ketetapan UMK Pelalawan 2025 Rp3.508.776. Artinya, UMK Pelalawan tahun depan naik sekitar 6,5 persen atau sekitar Rp220.698 dari UMK 2024 yang mencapai Rp3.395.359,03,” terangnya.

Diungkapkannya, formulasi penghitungan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

“Di mana dalam aturan itu dipaparkan teknis penerapan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten maupun kota yang diinstruksikan naik 6,5 persen dari upah minimum tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, dengan telah ditetapkannya UMK Pelalawan 2025, nantinya akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, maka pihaknya akan segera menyurati dan menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan dan badan usaha di Pelalawan untuk menggunakan UMK terbaru itu sebagai dasar pemberian upah buruh, terhitung mulai 1 Januari tahun 2025.(gem)

Baca Juga:  Pengendara Diminta Waspadai Jalan Rusak di Jalintim
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari