PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polres Pelalawan akan menggelar razia gabungan dalam waktu dekat. Fokus utama razia ini adalah kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Load (ODOL).
Kepala Dishub Pelalawan, Ferry Zulkarnain Fasda Bino, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan yang kerap disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah Jalan Sultan Syarif Hasyim, yang merupakan jalur alternatif menuju Pekanbaru.
“Insya Allah, pekan depan kita mulai razia. Jalan-jalan rawan pelanggaran ODOL seperti Sultan Syarif Hasyim, Lingkar, Tengku Said Jaffar, dan Hang Tuah SP5 akan menjadi sasaran,” jelas Ferry, Rabu (14/5/2025).
Razia akan menyasar kendaraan yang melampaui batas tonase maksimum. Untuk jalan milik pemerintah daerah, batas muatan maksimal adalah 8 ton, sementara jalan milik provinsi seperti Jalan Lintas Bono maksimal 12 ton, dan untuk jalan nasional seperti Jalan Lintas Timur mencapai 20 ton.
“Kendaraan yang melanggar akan ditilang, diminta menurunkan muatan, dan didata. Bila tetap membandel, kami akan rekomendasikan pencabutan izin trayek dan KIR,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada bobot, razia juga akan mengecek dimensi kendaraan. Truk yang terbukti over dimensi akan ditandai dengan cat sebagai peringatan agar segera dipotong sesuai standar. Jika tidak diindahkan, Dishub akan melakukan pemotongan secara paksa.
Ferry mengimbau seluruh pengusaha angkutan untuk mematuhi aturan terkait tonase dan dimensi kendaraan demi keselamatan pengguna jalan dan kelangsungan infrastruktur.