Senin, 2 Februari 2026
- Advertisement -

Pekerja 20 Tahun Tewas Tertimbun di Lubang PETI, Pemilik Alat Teridentifikasi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali merenggut nyawa. Seorang pekerja berinisial CNR (20) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah di lokasi PETI Dusun Sungai Betung, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (28/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban sedang bekerja bersama dua rekannya, R (21) dan Y (22), ketika berada di dalam lubang sedalam satu meter untuk menyedot material. Tiba-tiba tebing galian runtuh dan menimpanya. Dua rekannya berhasil menyelamatkan diri lalu meminta pertolongan warga.

Kepala Desa Jake, Mariantoni, yang mendapat laporan warga langsung menuju lokasi bersama masyarakat dan Bhabinkamtibmas. Mereka melakukan penggalian manual hingga akhirnya menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa. Sekitar pukul 17.30 WIB, jenazah dibawa ke rumah duka dan dimakamkan malam harinya di TPU Desa Jake.

Baca Juga:  Satu Terduga Pelaku PETI Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Kuansing, IPTU Gerry Agnar Timur, memimpin olah TKP bersama Unit Reskrim. Polisi mengamankan barang bukti berupa mesin robin, karpet, dulang, skop, dan ember berisi pasir.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar mengungkapkan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Kuansing akan menindak tegas aktivitas PETI yang meresahkan dan membahayakan.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Polres Kuansing melakukan penyidikan menyeluruh terhadap praktik PETI ini, termasuk mencari dua rekan korban serta mengejar pemilik dan pemodal. Aktivitas PETI sangat berbahaya, merusak lingkungan, dan menimbulkan risiko tinggi bagi para pekerjanya,” tegasnya.

Baca Juga:  Jalan Griliya Tembilahan Retak Parah, Bupati Inhil Instruksikan Pengalihan Aktivitas di Jalan

Polisi juga telah mengantongi identitas pemilik mesin sekaligus pemodal yang diduga berinisial E (37), warga Dusun Sungai Berung, Desa Jake. Penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, Polres Kuansing masih melengkapi administrasi penyidikan, mencari dua rekan korban yang melarikan diri, mengumpulkan barang bukti tambahan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat aktivitas PETI karena berisiko tinggi dan merupakan tindak pidana yang akan ditindak sesuai hukum.(dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali merenggut nyawa. Seorang pekerja berinisial CNR (20) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah di lokasi PETI Dusun Sungai Betung, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (28/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban sedang bekerja bersama dua rekannya, R (21) dan Y (22), ketika berada di dalam lubang sedalam satu meter untuk menyedot material. Tiba-tiba tebing galian runtuh dan menimpanya. Dua rekannya berhasil menyelamatkan diri lalu meminta pertolongan warga.

Kepala Desa Jake, Mariantoni, yang mendapat laporan warga langsung menuju lokasi bersama masyarakat dan Bhabinkamtibmas. Mereka melakukan penggalian manual hingga akhirnya menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa. Sekitar pukul 17.30 WIB, jenazah dibawa ke rumah duka dan dimakamkan malam harinya di TPU Desa Jake.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025, Satlantas Polres Kuansing Tilang 15 Pengendara

Kasat Reskrim Polres Kuansing, IPTU Gerry Agnar Timur, memimpin olah TKP bersama Unit Reskrim. Polisi mengamankan barang bukti berupa mesin robin, karpet, dulang, skop, dan ember berisi pasir.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar mengungkapkan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Kuansing akan menindak tegas aktivitas PETI yang meresahkan dan membahayakan.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Polres Kuansing melakukan penyidikan menyeluruh terhadap praktik PETI ini, termasuk mencari dua rekan korban serta mengejar pemilik dan pemodal. Aktivitas PETI sangat berbahaya, merusak lingkungan, dan menimbulkan risiko tinggi bagi para pekerjanya,” tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Fraksi DPRD Kuansing Sepakat Dukung Pengesahan Dua Ranperda

Polisi juga telah mengantongi identitas pemilik mesin sekaligus pemodal yang diduga berinisial E (37), warga Dusun Sungai Berung, Desa Jake. Penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, Polres Kuansing masih melengkapi administrasi penyidikan, mencari dua rekan korban yang melarikan diri, mengumpulkan barang bukti tambahan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat aktivitas PETI karena berisiko tinggi dan merupakan tindak pidana yang akan ditindak sesuai hukum.(dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali merenggut nyawa. Seorang pekerja berinisial CNR (20) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah di lokasi PETI Dusun Sungai Betung, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (28/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban sedang bekerja bersama dua rekannya, R (21) dan Y (22), ketika berada di dalam lubang sedalam satu meter untuk menyedot material. Tiba-tiba tebing galian runtuh dan menimpanya. Dua rekannya berhasil menyelamatkan diri lalu meminta pertolongan warga.

Kepala Desa Jake, Mariantoni, yang mendapat laporan warga langsung menuju lokasi bersama masyarakat dan Bhabinkamtibmas. Mereka melakukan penggalian manual hingga akhirnya menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa. Sekitar pukul 17.30 WIB, jenazah dibawa ke rumah duka dan dimakamkan malam harinya di TPU Desa Jake.

Baca Juga:  236 Jemaah Calon Haji Kuansing Tiba di Embarkasi Batam, Siap Terbang ke Madinah

Kasat Reskrim Polres Kuansing, IPTU Gerry Agnar Timur, memimpin olah TKP bersama Unit Reskrim. Polisi mengamankan barang bukti berupa mesin robin, karpet, dulang, skop, dan ember berisi pasir.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar mengungkapkan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Kuansing akan menindak tegas aktivitas PETI yang meresahkan dan membahayakan.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Polres Kuansing melakukan penyidikan menyeluruh terhadap praktik PETI ini, termasuk mencari dua rekan korban serta mengejar pemilik dan pemodal. Aktivitas PETI sangat berbahaya, merusak lingkungan, dan menimbulkan risiko tinggi bagi para pekerjanya,” tegasnya.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Istri Mengamuk di Sel, Polisi Kirim ke RSJ Tampan untuk Observasi

Polisi juga telah mengantongi identitas pemilik mesin sekaligus pemodal yang diduga berinisial E (37), warga Dusun Sungai Berung, Desa Jake. Penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, Polres Kuansing masih melengkapi administrasi penyidikan, mencari dua rekan korban yang melarikan diri, mengumpulkan barang bukti tambahan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat aktivitas PETI karena berisiko tinggi dan merupakan tindak pidana yang akan ditindak sesuai hukum.(dac)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari