TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kejadian tersebut dilaporkan korban HS (46) setelah sepeda motor miliknya tidak dikembalikan oleh terduga pelaku, CH (37).
Seperti yang disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan SH. Dia mengatakan kepada Riau Pos, CH saat ini sudah diamankan di Polsek Kuantan Mudik, Selasa (28/5).
‘’Sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh terduga pelaku dari rumah S (67), yang merupakan ayah kandungnya dan sering meminjamkan sepeda motor tersebut kepada CH,’’ jelas Kapolsek.
Pada hari kejadian, CH mengambil sepeda motor dari rumah ayahnya dengan menggunakan kunci yang biasanya digantung di dinding rumah. CH sering menggunakan sepeda motor tersebut, sehingga tidak ada kecurigaan dari pihak keluarga.
Namun, lanjut Kapolsek, pada sore harinya, CH tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dengan alasan bahwa sepeda motor berada di bengkel daerah Benai. Hingga saat ini, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Atas kejadian ini, korban HS mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
‘’Setelah menerima laporan dan mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah orang tuanya di Desa Koto Cengar, saya memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka ditemukan di sebuah warung dan langsung diamankan,’’ terang Kapolsek.
Selama interogasi, lanjut Kapolsek, terduga pelaku mengakui sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang bernama CL di Desa Banjar Padang. Unit Reskrim segera mencari keberadaan sepeda motor tersebut dan berhasil menemukannya di rumah CL.
Pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, yaitu selembar kuitansi pembelian sepeda motor atas nama HS.
‘’Kami sudah mengamankan barang bukti dan tersangka,’’ ujarnya.(yas)