Minggu, 24 November 2024
spot_img

Tim Mata Elang Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim mata elang Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,52 gram, Kamis (25/7) pukul 02.30 WIB. Pengungkapan ini terjadi di Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal Rabu (24/7) sekitar pukul 23.00 WIB, tim mata elang Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Benai, Kecamatan Benai.

Selanjutnya, pada Kamis (25/7) sekitar pukul 02.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka M (58) yang berada di dalam kamar rumahnya di Kelurahan Benai.

Baca Juga:  16 Kg Sabu dan 327 Tersangka Diamankan

‘’Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat buah plastik klip sisa pakai yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka, serta satu kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis sabu,’’ jelas AKP Novris.

Hasil interogasi mengungkap, tersangka M mendapatkan narkotika jenis sabu dari G (DPO). Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kegiatan narkotika tersangka M. Barang bukti tersebut antara lain empat plastik bening berisi sisa narkotika jenis sabu, dua unit handphone, uang tunai Rp200.000, satu buah kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap bong, satu kaca pirex kosong, satu sendok, dua mancis, satu plastik klip kosong ukuran besar, satu plastik klip bening kosong ukuran sedang dan dua pipet bening.

Baca Juga:  Terapkan Upah Bongkar Muat

Hasil tes urine menunjukkan tersangka M (58) positif amphetamine. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut.

‘’Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing dan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya,’’ ujar AKP Novris.(dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim mata elang Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,52 gram, Kamis (25/7) pukul 02.30 WIB. Pengungkapan ini terjadi di Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal Rabu (24/7) sekitar pukul 23.00 WIB, tim mata elang Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Benai, Kecamatan Benai.

- Advertisement -

Selanjutnya, pada Kamis (25/7) sekitar pukul 02.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka M (58) yang berada di dalam kamar rumahnya di Kelurahan Benai.

Baca Juga:  Terapkan Upah Bongkar Muat

‘’Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat buah plastik klip sisa pakai yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka, serta satu kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis sabu,’’ jelas AKP Novris.

- Advertisement -

Hasil interogasi mengungkap, tersangka M mendapatkan narkotika jenis sabu dari G (DPO). Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kegiatan narkotika tersangka M. Barang bukti tersebut antara lain empat plastik bening berisi sisa narkotika jenis sabu, dua unit handphone, uang tunai Rp200.000, satu buah kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap bong, satu kaca pirex kosong, satu sendok, dua mancis, satu plastik klip kosong ukuran besar, satu plastik klip bening kosong ukuran sedang dan dua pipet bening.

Baca Juga:  16 Kg Sabu dan 327 Tersangka Diamankan

Hasil tes urine menunjukkan tersangka M (58) positif amphetamine. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut.

‘’Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing dan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya,’’ ujar AKP Novris.(dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari