Rabu, 4 Desember 2024
spot_img

Polsek Singingi Tangkap Pengedar Narkoba

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – POLSEK Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Senin (22/4).

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar SH MH kepada wartawan, Selasa (23/4) mengatakan anggotanya berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial RA (25).

‘’Tersangka RA ini adalah pemakai dan pengedar narkoba. Tindakan hukum dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ kata Riduan.

Dalam hasil interogasi, kata Riduan, RA mengakui barang bukti tersebut didapatkan dari seorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial Y.

Baca Juga:  Pengedar 4,46 Gram Sabu Diringkus

‘’Kami juga akan memburu Y yang merupakan sebagai pemasok narkoba kepada RA. Kini RA beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut di Polsek Singingi,’’ terang Riduan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah, 3 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal sabu-sabu dengan berat bruto 1.08 gram, 1 unit handphone, 1 buah korek api berwarna biru, dan 1 buah kotak rokok.

‘’Hasil tes urine juga menunjukkan RA positif mengandung amphetamin. Dengan demikian, upaya pengungkapan ini diharapkan dapat membantu mengurangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi dan sekitarnya,’’ tutup Riduan.(hen)

Laporan MARDIAS CAN, TELUKKUANTAN

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – POLSEK Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Senin (22/4).

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar SH MH kepada wartawan, Selasa (23/4) mengatakan anggotanya berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial RA (25).

- Advertisement -

‘’Tersangka RA ini adalah pemakai dan pengedar narkoba. Tindakan hukum dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ kata Riduan.

Dalam hasil interogasi, kata Riduan, RA mengakui barang bukti tersebut didapatkan dari seorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial Y.

- Advertisement -
Baca Juga:  Anak Belasan Tahun Disergap Bawa Narkoba

‘’Kami juga akan memburu Y yang merupakan sebagai pemasok narkoba kepada RA. Kini RA beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut di Polsek Singingi,’’ terang Riduan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah, 3 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal sabu-sabu dengan berat bruto 1.08 gram, 1 unit handphone, 1 buah korek api berwarna biru, dan 1 buah kotak rokok.

‘’Hasil tes urine juga menunjukkan RA positif mengandung amphetamin. Dengan demikian, upaya pengungkapan ini diharapkan dapat membantu mengurangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi dan sekitarnya,’’ tutup Riduan.(hen)

Laporan MARDIAS CAN, TELUKKUANTAN

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari