TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Ketua DPRD Kabupaten Kuansing H Juprizal SE MSi mengingatkan Tim TAPD serta seluruh OPD Pemkab Kuansing agar memastikan alokasi gaji ASN—baik PNS maupun PPPK—disiapkan penuh untuk satu tahun anggaran dalam penyusunan APBD. Ia menegaskan bahwa pemenuhan gaji pegawai adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda, karena menyangkut hajat hidup banyak orang.
Juprizal menyampaikan, dalam pembahasan APBD 2026, pihak DPRD terus menekankan pentingnya kepastian pembayaran gaji pegawai. Ia tidak ingin ada kondisi di mana gaji ASN bergantung pada ketidakpastian anggaran.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Kuansing melalui TAPD harus benar-benar memprioritaskan perhitungan kebutuhan gaji, terutama karena pada tahun 2026 jumlah pegawai bertambah signifikan. Tambahan tersebut mencakup CPNS, PPPK tahap I, PPPK tahap II, hingga PPPK paruh waktu yang totalnya mencapai hampir 3.400 orang.
Menurutnya, perhitungan yang cermat sangat diperlukan mengingat dana transfer pusat ke daerah mengalami penurunan. Kondisi ini menuntut Pemkab menyusun program dan kegiatan berdasarkan skala prioritas.
Berdasarkan hasil pembahasan KUA-PPAS bersama TAPD, APBD Kuansing 2026 diproyeksikan turun dibandingkan tahun 2025, yakni menjadi sekitar Rp1,421 triliun. Penurunan ini salah satunya karena berkurangnya alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Rencananya, Pemkab dan DPRD Kuansing akan menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 pada Jumat siang di gedung DPRD Kuansing.(dac)
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Ketua DPRD Kabupaten Kuansing H Juprizal SE MSi mengingatkan Tim TAPD serta seluruh OPD Pemkab Kuansing agar memastikan alokasi gaji ASN—baik PNS maupun PPPK—disiapkan penuh untuk satu tahun anggaran dalam penyusunan APBD. Ia menegaskan bahwa pemenuhan gaji pegawai adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda, karena menyangkut hajat hidup banyak orang.
Juprizal menyampaikan, dalam pembahasan APBD 2026, pihak DPRD terus menekankan pentingnya kepastian pembayaran gaji pegawai. Ia tidak ingin ada kondisi di mana gaji ASN bergantung pada ketidakpastian anggaran.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Kuansing melalui TAPD harus benar-benar memprioritaskan perhitungan kebutuhan gaji, terutama karena pada tahun 2026 jumlah pegawai bertambah signifikan. Tambahan tersebut mencakup CPNS, PPPK tahap I, PPPK tahap II, hingga PPPK paruh waktu yang totalnya mencapai hampir 3.400 orang.
Menurutnya, perhitungan yang cermat sangat diperlukan mengingat dana transfer pusat ke daerah mengalami penurunan. Kondisi ini menuntut Pemkab menyusun program dan kegiatan berdasarkan skala prioritas.
Berdasarkan hasil pembahasan KUA-PPAS bersama TAPD, APBD Kuansing 2026 diproyeksikan turun dibandingkan tahun 2025, yakni menjadi sekitar Rp1,421 triliun. Penurunan ini salah satunya karena berkurangnya alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Rencananya, Pemkab dan DPRD Kuansing akan menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 pada Jumat siang di gedung DPRD Kuansing.(dac)