- Advertisement -
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar sidang pembahasan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Agenda paripurna pertama, masa persidangan kedua itu dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti H Fauzi Hasan SIKom, Selasa (16/4) malam.
Ranperda Hak Inisiatif DPRD disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Al Amin MPd.
- Advertisement -
Menurutnya, Ramperda tersebut merupakan ranperda yang mengatur tentang perlindungan hak-hak penyandang disabilitas menjadi pedoman dan payung hukum bagi siapa saja dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di daerah setempat.
Apalagi dalam mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-haknya demi terwujudnya kesamaan hak dan kesempatan dalam kehidupan yang sejahtera, mandiri dan afirmasi.
“Penting menjadi perhatian kita bersama, bahwa latar belakang diajukan Ranperda ini adalah untuk melaksanakan kewenangan delegasi dari ketentuan yang berlaku. Seperti UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Surat Edaran Mendagri tentang percepatan lembentukan produk hukum daerah bagi penyandang disabilitas,” ujarnya
- Advertisement -
Apalagu jumlah penyandang disabilitas daerah setempat terus meningkat dari tahun sebelumnnya. Tercatat sebanyak 1324 orang, nakl dari sebelumnha hanya ratusan saja.
“Hal ini tentu perlu menjadi fokus dan keseriusan kita dalam membentuk Perda tentang penyandang disabilitas. Sehingga, Bapemperda bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati bahwa Ranperda ini menjadi skala prioritas untuk dibahas pada tahun ini,” ungkapnya.(wir)
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar sidang pembahasan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Agenda paripurna pertama, masa persidangan kedua itu dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti H Fauzi Hasan SIKom, Selasa (16/4) malam.
Ranperda Hak Inisiatif DPRD disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Al Amin MPd.
- Advertisement -
Menurutnya, Ramperda tersebut merupakan ranperda yang mengatur tentang perlindungan hak-hak penyandang disabilitas menjadi pedoman dan payung hukum bagi siapa saja dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di daerah setempat.
Apalagi dalam mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-haknya demi terwujudnya kesamaan hak dan kesempatan dalam kehidupan yang sejahtera, mandiri dan afirmasi.
- Advertisement -
“Penting menjadi perhatian kita bersama, bahwa latar belakang diajukan Ranperda ini adalah untuk melaksanakan kewenangan delegasi dari ketentuan yang berlaku. Seperti UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Surat Edaran Mendagri tentang percepatan lembentukan produk hukum daerah bagi penyandang disabilitas,” ujarnya
Apalagu jumlah penyandang disabilitas daerah setempat terus meningkat dari tahun sebelumnnya. Tercatat sebanyak 1324 orang, nakl dari sebelumnha hanya ratusan saja.
“Hal ini tentu perlu menjadi fokus dan keseriusan kita dalam membentuk Perda tentang penyandang disabilitas. Sehingga, Bapemperda bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati bahwa Ranperda ini menjadi skala prioritas untuk dibahas pada tahun ini,” ungkapnya.(wir)