SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti tengah mempersiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.792.108,08.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Priyono, mengatakan Perbup tersebut nantinya akan mengatur penerapan UMK berdasarkan klasifikasi jenis usaha. Hal ini dilakukan karena kondisi dunia usaha di Meranti dinilai sangat beragam dan masih didominasi oleh usaha kecil dan menengah.
“UMK sudah ditetapkan, tapi faktanya di lapangan belum sepenuhnya berjalan. Karena itu perlu ada pengaturan lebih spesifik lewat Perbup, supaya penerapannya jelas dan bisa disesuaikan dengan jenis usaha,” ujarnya kepada Riau Pos, Rabu (14/1).
Eko menjelaskan, selama ini banyak perusahaan maupun pelaku usaha yang beralasan belum mampu menerapkan UMK karena keterbatasan skala usaha. Di sisi lain, para pekerja juga berada dalam posisi yang lemah karena tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk menuntut hak sesuai ketentuan upah minimum.
“Kalau tidak ada aturan teknis di tingkat daerah, UMK sulit diawasi penerapannya. Padahal ini menyangkut perlindungan upah bagi pekerja,” katanya. (wir)
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti tengah mempersiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.792.108,08.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Priyono, mengatakan Perbup tersebut nantinya akan mengatur penerapan UMK berdasarkan klasifikasi jenis usaha. Hal ini dilakukan karena kondisi dunia usaha di Meranti dinilai sangat beragam dan masih didominasi oleh usaha kecil dan menengah.
“UMK sudah ditetapkan, tapi faktanya di lapangan belum sepenuhnya berjalan. Karena itu perlu ada pengaturan lebih spesifik lewat Perbup, supaya penerapannya jelas dan bisa disesuaikan dengan jenis usaha,” ujarnya kepada Riau Pos, Rabu (14/1).
Eko menjelaskan, selama ini banyak perusahaan maupun pelaku usaha yang beralasan belum mampu menerapkan UMK karena keterbatasan skala usaha. Di sisi lain, para pekerja juga berada dalam posisi yang lemah karena tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk menuntut hak sesuai ketentuan upah minimum.
“Kalau tidak ada aturan teknis di tingkat daerah, UMK sulit diawasi penerapannya. Padahal ini menyangkut perlindungan upah bagi pekerja,” katanya. (wir)