Kamis, 15 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti tengah mempersiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.792.108,08.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Priyono, mengatakan Perbup tersebut nantinya akan mengatur penerapan UMK berdasarkan klasifikasi jenis usaha. Hal ini dilakukan karena kondisi dunia usaha di Meranti dinilai sangat beragam dan masih didominasi oleh usaha kecil dan menengah.

“UMK sudah ditetapkan, tapi faktanya di lapangan belum sepenuhnya berjalan. Karena itu perlu ada pengaturan lebih spesifik lewat Perbup, supaya penerapannya jelas dan bisa disesuaikan dengan jenis usaha,” ujarnya kepada Riau Pos, Rabu (14/1).

Baca Juga:  Gelar PSU, KPU Beri Sanksi pada Petugas KPPS

Eko menjelaskan, selama ini banyak perusahaan maupun pelaku usaha yang beralasan belum mampu menerapkan UMK karena keterbatasan skala usaha. Di sisi lain, para pekerja juga berada dalam posisi yang lemah karena tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk menuntut hak sesuai ketentuan upah minimum.

“Kalau tidak ada aturan teknis di tingkat daerah, UMK sulit diawasi penerapannya. Padahal ini menyangkut perlindungan upah bagi pekerja,” katanya. (wir)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti tengah mempersiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.792.108,08.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Priyono, mengatakan Perbup tersebut nantinya akan mengatur penerapan UMK berdasarkan klasifikasi jenis usaha. Hal ini dilakukan karena kondisi dunia usaha di Meranti dinilai sangat beragam dan masih didominasi oleh usaha kecil dan menengah.

“UMK sudah ditetapkan, tapi faktanya di lapangan belum sepenuhnya berjalan. Karena itu perlu ada pengaturan lebih spesifik lewat Perbup, supaya penerapannya jelas dan bisa disesuaikan dengan jenis usaha,” ujarnya kepada Riau Pos, Rabu (14/1).

Baca Juga:  Antisipasi Barang Terlarang, Polres Lakukan Pengecekan Tahanan

Eko menjelaskan, selama ini banyak perusahaan maupun pelaku usaha yang beralasan belum mampu menerapkan UMK karena keterbatasan skala usaha. Di sisi lain, para pekerja juga berada dalam posisi yang lemah karena tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk menuntut hak sesuai ketentuan upah minimum.

“Kalau tidak ada aturan teknis di tingkat daerah, UMK sulit diawasi penerapannya. Padahal ini menyangkut perlindungan upah bagi pekerja,” katanya. (wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti tengah mempersiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.792.108,08.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Priyono, mengatakan Perbup tersebut nantinya akan mengatur penerapan UMK berdasarkan klasifikasi jenis usaha. Hal ini dilakukan karena kondisi dunia usaha di Meranti dinilai sangat beragam dan masih didominasi oleh usaha kecil dan menengah.

“UMK sudah ditetapkan, tapi faktanya di lapangan belum sepenuhnya berjalan. Karena itu perlu ada pengaturan lebih spesifik lewat Perbup, supaya penerapannya jelas dan bisa disesuaikan dengan jenis usaha,” ujarnya kepada Riau Pos, Rabu (14/1).

Baca Juga:  Asmar Mengaku Siap Maju jadi Calon Bupati Kepulauan Meranti

Eko menjelaskan, selama ini banyak perusahaan maupun pelaku usaha yang beralasan belum mampu menerapkan UMK karena keterbatasan skala usaha. Di sisi lain, para pekerja juga berada dalam posisi yang lemah karena tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk menuntut hak sesuai ketentuan upah minimum.

“Kalau tidak ada aturan teknis di tingkat daerah, UMK sulit diawasi penerapannya. Padahal ini menyangkut perlindungan upah bagi pekerja,” katanya. (wir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari