SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dinyatakan gugur menjelang proses penetapan Surat Keputusan (SK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Calon tersebut gagal diangkat karena menerima sanksi berat dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bekerja. Kabar ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Kamis (6/11).
“Benar, satu orang dinyatakan gagal meskipun sebelumnya masuk dalam usulan bersama 1.671 calon lainnya yang kini sedang dan telah diverifikasi oleh BKN,” ujarnya.
Bakharuddin belum bersedia mengungkap identitas calon yang bersangkutan. Namun, ia memastikan BKN telah menetapkan statusnya sebagai tidak memenuhi syarat (TMS) karena diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja.
“Yang bersangkutan diberhentikan karena tidak pernah masuk kerja sejak namanya tercantum dalam daftar usulan calon PPPK Paruh Waktu. Sudah beberapa kali diberikan surat peringatan, tapi tidak diindahkan,” jelasnya.
Di sisi lain, Bakharuddin menyampaikan perkembangan positif proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari total 1.672 berkas yang diusulkan, sebanyak 1.632 telah ditandatangani SK oleh BKN, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen melaksanakan pelantikan secara serentak setelah seluruh proses penetapan NIP selesai. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para calon yang diminta memperbaiki berkas agar segera menindaklanjuti. Keterlambatan melengkapi dokumen, katanya, bisa memperlambat proses verifikasi dan penetapan oleh BKN.(wir)
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dinyatakan gugur menjelang proses penetapan Surat Keputusan (SK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Calon tersebut gagal diangkat karena menerima sanksi berat dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bekerja. Kabar ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Kamis (6/11).
“Benar, satu orang dinyatakan gagal meskipun sebelumnya masuk dalam usulan bersama 1.671 calon lainnya yang kini sedang dan telah diverifikasi oleh BKN,” ujarnya.
Bakharuddin belum bersedia mengungkap identitas calon yang bersangkutan. Namun, ia memastikan BKN telah menetapkan statusnya sebagai tidak memenuhi syarat (TMS) karena diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja.
“Yang bersangkutan diberhentikan karena tidak pernah masuk kerja sejak namanya tercantum dalam daftar usulan calon PPPK Paruh Waktu. Sudah beberapa kali diberikan surat peringatan, tapi tidak diindahkan,” jelasnya.
Di sisi lain, Bakharuddin menyampaikan perkembangan positif proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari total 1.672 berkas yang diusulkan, sebanyak 1.632 telah ditandatangani SK oleh BKN, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen melaksanakan pelantikan secara serentak setelah seluruh proses penetapan NIP selesai. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para calon yang diminta memperbaiki berkas agar segera menindaklanjuti. Keterlambatan melengkapi dokumen, katanya, bisa memperlambat proses verifikasi dan penetapan oleh BKN.(wir)