Selasa, 3 Februari 2026
- Advertisement -

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Sejumlah perwakilan Pengusaha Pelayaran Kapal Domestik penuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, usai polemik rencana penyesuaian tarif tiket penumpang kapal ferry menuai sorotan publik.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Setwan Kepulauan Meranti pada Senin (2/2/2026) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Syaifi Hasan, A.Md.

Turut mendampingi anggota Komisi II Sopandi, S.Sos, Al-Amin, M.Pd., M.M, Mulyono, S.E., M.I.Kom, Pauzi, S.E., M.I.Kom, dan Suji Hartono, S.E. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Ardiansyah, S.H., M.Si, serta Wakil Ketua II DPRD Antoni Shidarta, S.H., M.H.

Rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti Muhammad Fahri, Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang Capt Derita Adi Prasetyo, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti Iptu Rolly Irvan, serta perwakilan pengusaha pelayaran PT Pelnas Lestari Indomabahari Ayong alias Jais dan PT Batam Bahari Sejahtera Oyong alias Iwan.

Rapat berlangsung cukup dinamis. Sejumlah anggota DPRD mempertanyakan dasar kenaikan tarif, perhitungan biaya operasional, hingga dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat Kepulauan Meranti yang sangat bergantung pada transportasi laut.

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Syaifi Hasan, A.Md menegaskan, bahwa setiap kebijakan kenaikan tarif wajib melalui mekanisme dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Baca Juga:  Pramuka Jadi Benteng Menuju Generasi Tangguh

“Dari hasil hearing ini jelas, rencana kenaikan tarif ferry tidak melalui prosedur yang berlaku. Karena trayek ini merupakan antar kabupaten, kewenangannya berada di Dinas Perhubungan Provinsi Riau, bukan ditentukan sepihak oleh perusahaan,” tegas Syaifi Hasan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, S.H., M.Si. Ia menyebut Komisi II DPRD Kepulauan Meranti telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan memperoleh fakta bahwa belum pernah ada pembahasan maupun koordinasi resmi terkait rencana kenaikan tarif tersebut.

“Kesimpulan hearing, kenaikan tarif ini bersifat nonprosedural dan sepihak. Dishub Provinsi Riau sebagai pihak yang berwenang juga belum pernah diajak berkoordinasi,” ujar Jack.

DPRD Kepulauan Meranti secara tegas meminta agar tarif ferry dari dan ke Kepulauan Meranti tidak dinaikkan. Jack mengungkapkan, hingga saat ini memang belum ada kenaikan tarif yang diberlakukan dan rencana tersebut masih ditunda.

“Kami meminta agar tidak ada kenaikan tarif sampai ada pertemuan resmi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dalam waktu dekat. Jelasnya, ditunda sampai ada kesepakatan dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

Dalam hearing tersebut, perwakilan PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Meranti atas wacana kenaikan tarif yang sempat disampaikan tanpa melalui proses hearing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Warga Meranti Tolak Kenaikan Tarif Kapal yang Dinilai Memberatkan

Pihak perusahaan berdalih, rencana penyesuaian tarif dipicu oleh meningkatnya biaya operasional, penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK), biaya perawatan dan peremajaan armada, tidak adanya penyesuaian tarif selama tiga tahun terakhir, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang mencapai sekitar 20 persen per tahun.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang sempat beredar di masyarakat, sejumlah rute ferry direncanakan mengalami kenaikan tarif cukup signifikan.

Di antaranya rute Selatpanjang–Repang dan Selatpanjang–Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang–Tanjung Samak dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, serta Selatpanjang–Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.

Selain itu, tarif Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun direncanakan naik dari Rp180.000 menjadi Rp210.000.

Selatpanjang–Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000, Selatpanjang–Buton dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang–Bengkalis dari Rp180.000 menjadi Rp200.000, serta Selatpanjang–Dumai dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.

Menutup hearing, DPRD Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan transportasi laut agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjamin keterjangkauan layanan publik di wilayah kepulauan.

Usai rapat dengar pendapat tersebut, upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan terhadap perwakilan pengusaha pelayaran tidak membuahkan hasil.

Ayong dan Oyong yang mewakili PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera menolak diwawancarai dan memilih meninggalkan ruang rapat tanpa memberikan keterangan kepada media, meskipun sebelumnya telah menyampaikan penjelasan di hadapan DPRD. (wir)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Sejumlah perwakilan Pengusaha Pelayaran Kapal Domestik penuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, usai polemik rencana penyesuaian tarif tiket penumpang kapal ferry menuai sorotan publik.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Setwan Kepulauan Meranti pada Senin (2/2/2026) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Syaifi Hasan, A.Md.

Turut mendampingi anggota Komisi II Sopandi, S.Sos, Al-Amin, M.Pd., M.M, Mulyono, S.E., M.I.Kom, Pauzi, S.E., M.I.Kom, dan Suji Hartono, S.E. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Ardiansyah, S.H., M.Si, serta Wakil Ketua II DPRD Antoni Shidarta, S.H., M.H.

Rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti Muhammad Fahri, Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang Capt Derita Adi Prasetyo, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti Iptu Rolly Irvan, serta perwakilan pengusaha pelayaran PT Pelnas Lestari Indomabahari Ayong alias Jais dan PT Batam Bahari Sejahtera Oyong alias Iwan.

Rapat berlangsung cukup dinamis. Sejumlah anggota DPRD mempertanyakan dasar kenaikan tarif, perhitungan biaya operasional, hingga dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat Kepulauan Meranti yang sangat bergantung pada transportasi laut.

- Advertisement -

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Syaifi Hasan, A.Md menegaskan, bahwa setiap kebijakan kenaikan tarif wajib melalui mekanisme dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Baca Juga:  Lagi, 47 Kendaraan Truk Ditilang

“Dari hasil hearing ini jelas, rencana kenaikan tarif ferry tidak melalui prosedur yang berlaku. Karena trayek ini merupakan antar kabupaten, kewenangannya berada di Dinas Perhubungan Provinsi Riau, bukan ditentukan sepihak oleh perusahaan,” tegas Syaifi Hasan.

- Advertisement -

Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, S.H., M.Si. Ia menyebut Komisi II DPRD Kepulauan Meranti telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan memperoleh fakta bahwa belum pernah ada pembahasan maupun koordinasi resmi terkait rencana kenaikan tarif tersebut.

“Kesimpulan hearing, kenaikan tarif ini bersifat nonprosedural dan sepihak. Dishub Provinsi Riau sebagai pihak yang berwenang juga belum pernah diajak berkoordinasi,” ujar Jack.

DPRD Kepulauan Meranti secara tegas meminta agar tarif ferry dari dan ke Kepulauan Meranti tidak dinaikkan. Jack mengungkapkan, hingga saat ini memang belum ada kenaikan tarif yang diberlakukan dan rencana tersebut masih ditunda.

“Kami meminta agar tidak ada kenaikan tarif sampai ada pertemuan resmi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dalam waktu dekat. Jelasnya, ditunda sampai ada kesepakatan dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

Dalam hearing tersebut, perwakilan PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Meranti atas wacana kenaikan tarif yang sempat disampaikan tanpa melalui proses hearing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Optimalkan Proses Pendaftaran lewat Online

Pihak perusahaan berdalih, rencana penyesuaian tarif dipicu oleh meningkatnya biaya operasional, penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK), biaya perawatan dan peremajaan armada, tidak adanya penyesuaian tarif selama tiga tahun terakhir, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang mencapai sekitar 20 persen per tahun.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang sempat beredar di masyarakat, sejumlah rute ferry direncanakan mengalami kenaikan tarif cukup signifikan.

Di antaranya rute Selatpanjang–Repang dan Selatpanjang–Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang–Tanjung Samak dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, serta Selatpanjang–Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.

Selain itu, tarif Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun direncanakan naik dari Rp180.000 menjadi Rp210.000.

Selatpanjang–Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000, Selatpanjang–Buton dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang–Bengkalis dari Rp180.000 menjadi Rp200.000, serta Selatpanjang–Dumai dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.

Menutup hearing, DPRD Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan transportasi laut agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjamin keterjangkauan layanan publik di wilayah kepulauan.

Usai rapat dengar pendapat tersebut, upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan terhadap perwakilan pengusaha pelayaran tidak membuahkan hasil.

Ayong dan Oyong yang mewakili PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera menolak diwawancarai dan memilih meninggalkan ruang rapat tanpa memberikan keterangan kepada media, meskipun sebelumnya telah menyampaikan penjelasan di hadapan DPRD. (wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Sejumlah perwakilan Pengusaha Pelayaran Kapal Domestik penuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, usai polemik rencana penyesuaian tarif tiket penumpang kapal ferry menuai sorotan publik.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Setwan Kepulauan Meranti pada Senin (2/2/2026) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Syaifi Hasan, A.Md.

Turut mendampingi anggota Komisi II Sopandi, S.Sos, Al-Amin, M.Pd., M.M, Mulyono, S.E., M.I.Kom, Pauzi, S.E., M.I.Kom, dan Suji Hartono, S.E. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Ardiansyah, S.H., M.Si, serta Wakil Ketua II DPRD Antoni Shidarta, S.H., M.H.

Rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti Muhammad Fahri, Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang Capt Derita Adi Prasetyo, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti Iptu Rolly Irvan, serta perwakilan pengusaha pelayaran PT Pelnas Lestari Indomabahari Ayong alias Jais dan PT Batam Bahari Sejahtera Oyong alias Iwan.

Rapat berlangsung cukup dinamis. Sejumlah anggota DPRD mempertanyakan dasar kenaikan tarif, perhitungan biaya operasional, hingga dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat Kepulauan Meranti yang sangat bergantung pada transportasi laut.

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Syaifi Hasan, A.Md menegaskan, bahwa setiap kebijakan kenaikan tarif wajib melalui mekanisme dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Baca Juga:  Bupati Lepas Peserta SD dan SMP Berangkat Seleksi O2SN

“Dari hasil hearing ini jelas, rencana kenaikan tarif ferry tidak melalui prosedur yang berlaku. Karena trayek ini merupakan antar kabupaten, kewenangannya berada di Dinas Perhubungan Provinsi Riau, bukan ditentukan sepihak oleh perusahaan,” tegas Syaifi Hasan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, S.H., M.Si. Ia menyebut Komisi II DPRD Kepulauan Meranti telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan memperoleh fakta bahwa belum pernah ada pembahasan maupun koordinasi resmi terkait rencana kenaikan tarif tersebut.

“Kesimpulan hearing, kenaikan tarif ini bersifat nonprosedural dan sepihak. Dishub Provinsi Riau sebagai pihak yang berwenang juga belum pernah diajak berkoordinasi,” ujar Jack.

DPRD Kepulauan Meranti secara tegas meminta agar tarif ferry dari dan ke Kepulauan Meranti tidak dinaikkan. Jack mengungkapkan, hingga saat ini memang belum ada kenaikan tarif yang diberlakukan dan rencana tersebut masih ditunda.

“Kami meminta agar tidak ada kenaikan tarif sampai ada pertemuan resmi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dalam waktu dekat. Jelasnya, ditunda sampai ada kesepakatan dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

Dalam hearing tersebut, perwakilan PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Meranti atas wacana kenaikan tarif yang sempat disampaikan tanpa melalui proses hearing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Pihak perusahaan berdalih, rencana penyesuaian tarif dipicu oleh meningkatnya biaya operasional, penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK), biaya perawatan dan peremajaan armada, tidak adanya penyesuaian tarif selama tiga tahun terakhir, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang mencapai sekitar 20 persen per tahun.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang sempat beredar di masyarakat, sejumlah rute ferry direncanakan mengalami kenaikan tarif cukup signifikan.

Di antaranya rute Selatpanjang–Repang dan Selatpanjang–Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang–Tanjung Samak dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, serta Selatpanjang–Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.

Selain itu, tarif Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun direncanakan naik dari Rp180.000 menjadi Rp210.000.

Selatpanjang–Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000, Selatpanjang–Buton dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang–Bengkalis dari Rp180.000 menjadi Rp200.000, serta Selatpanjang–Dumai dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.

Menutup hearing, DPRD Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan transportasi laut agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjamin keterjangkauan layanan publik di wilayah kepulauan.

Usai rapat dengar pendapat tersebut, upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan terhadap perwakilan pengusaha pelayaran tidak membuahkan hasil.

Ayong dan Oyong yang mewakili PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera menolak diwawancarai dan memilih meninggalkan ruang rapat tanpa memberikan keterangan kepada media, meskipun sebelumnya telah menyampaikan penjelasan di hadapan DPRD. (wir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari